Siti Fatimah SH Ketum Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tentang OJK
Selasa, 09-01-2024 - 15:20:13 WIB 👁 26901
TERKAIT:
 
  • Siti Fatimah SH Ketum Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tentang OJK
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Public hearing yang dilakukan OJK atas akan diterbitkannya POJK 23 Tahun 2023 yang berisi mengenai “TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH” dalam beberapa hari kemarin merupakan diduga terdapat niatan yang kurang baik dari OJK untuk menggembosi NKRI melalui sisi Keuangan khususnya dimulai dengan dunia perasuransian.

    Perusahaan asuransi yang notabene dibawah pengawasan OJK seperti tidak bisa berbuat apa atas POJK 23 yang akan dikeluarkan oleh OJK dan terkesan seperti dicucuk hidungnya.

    Banyak Direksi Perusahaan asuransi yang kebanyakan bukan sebagai pemegang saham merasa tidak perduli atau tidak berani atau melindungi performance mereka sendiri terhadap OJK .

    Ketua AAJI selaku asosiasi yg menaungi Perusahaan asuransi jiwa bahkan membuat statement tidak keberatan atas kenaikan modal ini. Ada persekongkolan apa ini?
    Kenaikan Modal pada Perusahaan asuransi jelas bukan pada tempatnya, dikarenakan bisnis asuransi adalah bisnis risiko,
    Kepiawaian Perusahaan asuransi dalam menyeleksi risiko, menghitung risiko dan membagi risiko sangat menentukan didalam bisnis Perasuransian.

    Sebesar apapun modal yang ditanam tapi tidak bisa memanage risiko sama saja tidak ada artinya.

    OJK mengharuskan penambahan modal yg sangat signifikan ini di era lesunya perekonomian dan banyaknya permasalahan asuransi yang merugikan Masyarakat tentunya hal yang sangat aneh.

    Diduga ada kepentingan pihak lain yang sengaja disusupkan kedalam POJK 23 ini, dan sudah sangat jelas akan banyak Perusahaan asuransi local yang tdk mampu sehingga akan dibawah kendali Pemodal Besar atau dicaplok oleh Para Oligarki.

    Sangatlah miris melihat kelakuan OJK yang sangat terang-terangan ingin menjual negara ini kepada Para Oligargi dan Mafia Keuangan di negri ini yang memang memiliki modal yang sangat besar demi mendapatkan salah-satunya pungutan yang sangat besar dari Perusahaan asuransi sebesar 0,045% dari Asset Perusahaan asuransi dibawah pengawasannya.

    Dengan kenaikan modal yang rencana akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 sudah jelas terlihat OJK tidak memiliki Jiwa Nasionalis dan ingin menjual Perusahaan asuransi lokal demi mendapatkan Pungutan dari Perusahaan asuransi yang akan didapatnya berkali-kali lipat.

    Skema Peleburan, Penggabungan dan KUPA yang dibuat oleh OJK hanya sebagai alat untuk mempermudah pencaplokan oligarki terhadap asuransi lokal.

    Selain itu didalam POJK 23 juga menyebutkan mengenai Kebijakan Konsultan Aktuaria yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai aktuaris Perusahaan di Perusahaan asuransi terlihat sebagai Tindakan yang aneh disaat OJK mensyaratkan semua Perusahaan Asuransi memiliki aktuaris dan kekurangan tenaga aktuaris sehingga POJK 23 malah terkesan menghambat, dan kebijakan ini sudah dilakukan oleh OJK yang melarang konsultan aktuaria menjadi aktuaris Perusahaan.

    OJK sudah curi start!! Dan apa yang dilakukan sebelumnya sudah banyak melanggar aturan, sehingga POJK 23 ini diduga untuk menutup dosa-dosa OJK yang sudah melakukan Tindakan pelarangan konsultan aktuaria merangkap Aktuaris Perusahaan.

    Belum lagi ketentuan mengenai Aktuaris yang hanya memiliki pengalaman minimum 3 tahun bisa menjadi Aktuaris Perusahaan. Apakah OJK hanya mengejar sertifikasi saja tapi tidak perduli dengan kualitas aktuaris? Tugas dan tanggung jawab aktuaris sangatlah berat!!!

    Diduga ada niat terselubung dengan akan menjual negeri ini kepada Para Oligargi untuk memperoleh Keuntungan Pribadi dan menjerumuskan Aktuaris muda yang memiliki minim pengalaman dengan dimulai dari Perusahaan Asuransi yang dibawah pengawasannya.

    Diketahui Tugas dan Tanggung Jawab Aktuaris sesuai yg dijabarkan oleh OJK:
    1. Memastikan kualitas data statistik Perusahaan Asuransi yang terdapat pada POJK No. 2 / POJK.05/2015 dan SEOJK No.28/SEOJK.05/2015
    2. Merancang produk asuransi termasuk menentukan tarif premi dan profitabilitas atas produk asuransi terdapat pada POJK No. 71/POJK.05/2016 , POJK No. 72/POJK.05/2016
    3. Melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 23/POJK.05/2015 , SEOJK No. 13/SEOJK/05/2016 dan SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017
    4. Melakukan perhitungan cadangan teknis perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 71/POJK.05/2016 dan POJK No. 72/POJK.05/2016
    5. Turut serta dalam penerapan manajemen risiko di perusahaan terdapat pada SEOJK No. 10/SEOJK.05/2016
    6. Melakukan evaluasi atas aspek aktuaria dalam proses reasuransi di perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 14/POJK.05/2015
    7. Menyusun perkiraan kemampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban di masa depan terdapat pada POJKNo. 71/POJK.05/2016 ,POJK No. 72/POJK.05/2016 dan POJKNo.73/POJK.05/2016
    8. Tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh Perusahaan asuransi

    OJK bukan membantu Perusahaan Asuransi lokal Malah membantu dan Mempermudah masuknya Asuransi Asing ke Negri ini dan mengabaikan Aktuaris dan membunuh Aktuaris,seperti Profesi aktuaris ini tdk mendapatkan tempat di OJK, untuk itu OJK layak untuk dibubarkan.

    Repoter: James




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com