DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
Sabtu, 02-12-2023 - 12:12:52 WIB
|
Foto: Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, dan penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (29/11/2023). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho. Serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sehat Abdi Saragih beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta jajaran, Ketua Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajarannya. Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau S.F. Hariyanto beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 15 ayat (3) dijelaskan bahwa “Penyusunan dan Penetapan Propemperda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi” dan pada pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi, (1) Hasil Penyusunan Propemperda Provinsi antara DPRD Provinsi dan pemerintah daerah provinsi disepakati menjadi propemperda provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. (2) Propemperda Provinsi ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.
Editor: Jasril
Komentar Anda :