Satreskrim Polres Kuansing Amankan Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat
Rabu, 29-11-2023 - 12:27:03 WIB 👁 16086
Foto: Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Desa Giri Sako. Sumber: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Kuansing Amankan Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Satreskrim Polres Kuansing sukses mengungkap tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang terjadi di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (31/01/2022) dan diamankan pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan "Kronologi kejadian pada Senin tanggal 31 Januari 2022 Terlapor ID, JP, RS, S melaporkan sdr M selaku PJ Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat atas kasus dugaan Pemalsuan Surat dan sejak itulah baru diketahui oleh pelapor D bahwa ID, JP, RS, S menguasai tanah milik Kelompok Tani Saboleh."
    "Berdasarkan surat palsu yang dikeluarkan oleh sdr M selaku PJ Kepala Desa Lubuk Kebun pada saat itu, dimana PJ Kepala Desa Lubuk Kebun sdr M telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polres Kuantan Singingi untuk di tindak lanjuti," ungkap AKP Linter.
    Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tersangka ID datang ke Polres Kuansing untuk menghadiri pangilan Penyidik sehubungan diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang terjadi di Koperasi Soki Jati yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui terjadi pada hari, tanggal yang pelapor tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
    "Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka ID dan diketahui bahwa 1 (satu) rangkap SKT nomor: 175 / SKT / LBK / VI / 2017 telah diagunkan oleh tersangka ke Bank BRI Unit Sukaraja guna peminjaman uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana SKT tersebut telah diketik sendiri, dan diketahui bahwa tersangka LD tidak berhak mengetik SKT tersebut, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ID dan diproses secara hukum," terang AKP Linter.
    "Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Akta pendirian Koperasi Soko Jati, SKT atas nama D yang dikeluarkan di Desa Giri Sako, SKT atas nama A yang dikeluarkan di Desa Giri Sako, SKT atas nama RS yang dikeluarkan di Desa Lubuk Kebun dan SKT Asli atas nama ID, dengan nomor: 175/SKT/LBK/VI/2017;tanggal 10 juni 2017, yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun a.n. M.
    "Tersangka ID dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan maksimum ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tutup AKP Linter mengakhiri.

    Reporter: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com