Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013-2014
Jumat, 10-11-2023 - 12:12:18 WIB
Foto: Team Penyidik Pidsus Kejari Kuansing Dan Pelaku Tersangka Korupsi. Dock: Kasi Penkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013-2014
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Risu Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Sdr. HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Kab. Kuantan Singingi Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Sdr. S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016).


    Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S.
    Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap Tersangka HY dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S.
    Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan
    Penahanan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA. 2013-2014 berjalan aman, tertib, dan lancar.


    Reporter: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
  • Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
  • Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
  • Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
    02 Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
    03 Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
    04 Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
    05 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    06 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    07 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
    08 Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
    09 Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
    10 Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
    11 Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Gubri Sampaikan Hal Ini
    12 Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diharapkan Berhasil dan Berdaya Guna
    13 Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
    14 Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
    15 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pekanbaru, Ada Alat Tangkap Anjing
    16 Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
    17 Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat
    18 Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
    19 Hadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus, Pj Gubri : Akan Kami Lakansanakan Dengan Maksimal
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    21 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    22 Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Pelatihan Industri Manufaktur Penjahitan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com