Tim BPKAD Bengkalis Datangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI
Kamis, 26-10-2023 - 22:40:54 WIB 👁 8828
Foto: Tim BPKAD Bengkalis Datangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Foto: Humas
TERKAIT:
 
  • Tim BPKAD Bengkalis Datangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Menanggapi pemberitaan judul “Tidak Sesuai Prosedur, Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 Diteruskan Gubri ke Mendagri”, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si memberikan klarifikasi serta memandang perlunya kebenaran informasi.

    Disampaikan oleh H. Aready, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Sdr. Erisman Yahya, S.Ag, MH tersebut tidak berdasar dan diluar koridor namun beliau memaklumi karena Kadiskominfotik Riau tersebut bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
    Sebagai contoh, H. Aready memaparkan pernyataan “Gubernur Riau H. Syamsuar tidak pernah melambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023” namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1 (satu) bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 (lima belas) hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Lebih lanjut H. Aready memaparkan bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut sangat tidak relevan/tidak ada terselesaikan dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 (empat) orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat.
    Menurut Kabag Hukum Setda Bengkalis Mohd. Fendro Arrasyid SH, MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023 dimana diperintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait diri 4 (empat) orang penggugat sampai dengan kesimpulan ini berkekuatan hukum tetap.
    Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Mengingat pentingnya dan perlunya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr. H.Ersan Saputra. TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Dr. H. Aready, SE., M.Si Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, SH., MM, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti, SE., Ak serta Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si, Kabag Umum Setwan M. Adi Pranoto, SE., MM dan Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri , S.STP, M.Si melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, SE., MAP selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
    Berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi.
    Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis dan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi kuorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.
    Terakhir, sangat memalukan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubri tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 dimana di dalam Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka memuat UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 hingga 201.223 jiwa.
    Penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40 persen pada tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011,- untuk 136 Desa, penganggaran pembayaran gaji pembantu desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk memenuhi anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor ril serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.
    “Tentunya catatan ini menjadi sejarah dan akan dikenang oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ucap Aready.

    Editor: Fadli 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com