Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi Berhasil Mengungkap Pencurian Kelapa Sawit
Kamis, 12-10-2023 - 17:11:58 WIB 👁 18208
Foto: Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Sumber: Humas Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi Berhasil Mengungkap Pencurian Kelapa Sawit
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Iswanto (33) selaku pemilik kebun menerima informasi dari tetangga sekitar bahwa orang tidak dikenal telah masuk kedalam kawasan kebun sawit miliknya. Mendapati informasi tersebut, Iswandi (33) langsung berangkat menuju lokasi perkebunan miliknya dan mendapati buah kelapa sawit dikebunnya sudah dipanen oleh orang lain tanpa seizinnya.
    "Selanjutnya ketika Iswandi (33) mendatangi lokasi dan mengecek sekitar lokasi perkebunan buah kelapa sawit miliknya di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur didapati sekira +/- 6 Hektar buah kelapa sawit telah dipanen oleh orang lain tanpa seizinnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.536.350,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah)," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
    Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara dan penetapan tersangka, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 19:50 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Aipda Ramlan Ritonga berhasil mengamankan EY (48) seorang Buruh Tani/Perkebunan saat sedang berada dikediamannya di Jalan Gatot Subroto Km. 22 RT. 010, Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
    "Tak hanya itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Nomor : 40/SK/BSA/1982, 2 lembar Nota Pembelian Pupuk Kelapa Sawit, 3 lembar Nota Pembelian Racun Rumput, uang hasil konversi buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.536.400,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan 1 lembar nota konversi buah kelapa sawit.
    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY (48) akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
    Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar +/- 16 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
  • Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
  • Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
  • Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    03 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
    04 Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
    05 Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
    06 DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
    07 Perkuat Kemitraan, Sky Game Batam Bersama Insan Pers Silaturahmi Rutin dan Ngopi Santai
    08 Sekda Bintan Mewisuda 34 Atok Nenek Dari Sekolah Lansia Kasih Ibu Desa Sebong Lagoi
    09 Kepala KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
    10 Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan
    11 Polsek Limapuluh Perkuat Ketahanan Pangan, Monitoring Tanaman Cabai Hijau dan Terong Bersama Warga Tanjung Rhu
    12 Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal Terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
    13 Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
    14 Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
    15 Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINAR
    16 Luar Biasa Kepedulian Kapolsek Kampar Kembali Selalu Tebar Kepedulian Berbagi Lewat Program Jum'at Berkah
    17 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional Tahun 2026
    18 GOW Kabupaten Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
    19 Polres Dumai Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Persidangan Pidana Secara Elektronik
    20 Kapolda Sumbar Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara ke-79, Perkuat Sinergitas Lintas Instansi
    21 Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
    22 Luar Biasa Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri Di Jalan KKN Pasbar Ditangkap Oleh Personel Sat Reskrim Res Pasbar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com