DPRD Bersama Pemkab Rohil Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2023
Selasa, 26-09-2023 - 16:30:32 WIB
|
Ket foto : DPRD dan Pemkab Rohil Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA |
SERGAPONLINE.COM , ROHIL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hilir bersama pihak Eksekutif menandatangani nota kesepakatan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun Anggaran 2023, Senin (25/9/2023) di aula sidang utama Gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi, Rohil. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Maston tersebut dimulai sejak pukul 23.55 WIB dan dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, para wakil ketua DPRD, 32 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil. Maston dalam sebutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat Paripurna ke-16 masa sidang ketiga Tahun 2023 DPRD Rohil dengan agenda pokok penandatanganan nota kesepakatan Rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023. " Dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 32 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf c, peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun, " 2019 kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan," kata Maston. Lanjutnya," tepat pukul 23.55 WIB, rapat paripurna ke-16 masa sidang ketiga Tahun sidang 2023 dengan agenda pokok penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 antara pemerintah daerah dan DPRD kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,"; ungkapnya. Perubahan KUA dan perubahan PPAS dikatakan Maston dapat dilakukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan mekanisme pembahasan atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS berdasarkan ketentuan pasal 58 huruf e peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dilaksanakan oleh DPRD melalui badan anggaran baik secara internal maupun dengan pihak pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja. Terkait proses pembahasan atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir ini tahun 2023 telah dilaksanakan oleh DPRD bersama dengan pihak pemerintah daerah dari tanggal 20 September 2023 sampai dengan 25 September 2003 dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud akan disampaikan oleh Banggar. Adapun Laporan Banggar DPRD terkait perubahan KUA PPAS Kabupaten Rokan Hilir yang dibacakan oleh Amansyah bahwa hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika sebagai berikut, Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada pasal satu dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan PPAS perubahan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. Badan anggaran dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS S Kabupaten Hilir tahun anggaran 2003 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 dan di pasal 15 ayat 2 yang berbunyi membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh kepala daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Rokan Hilir bersama TAPD Pemkab Rohil, pertama pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.148.166.909.483 menjadi Rp 2.440.034.791.610 atau bertambah sebesar Rp.292.138.692.127. Belanja daerah mengalami perubahan, dari sebelumnya sebesar Rp.2. 214.150.000.000,. menjadi Rp 2.444. 111.934.000.581 mengalami peningkatan sebesar Rp 230.761. 934.581. " Rancangan perubahan KUA dan PPAS anggaran 2003 sebagaimana disampaikan oleh saudara Bupati pada rapat paripurna yang lalu telah dilakukan pembahasan dan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi saat ini. Kesepakatan tentang rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2003 maka kami meminta kepada saudara Bupati Rokan Hilir untuk segera menyiapkan RK perubahan dan DPA KUA dan PPAS sebagai dokumen persyaratan dalam menyampaikan Rancangan peraturan daerah Rokan Hilir tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2003 Rokan Hilir tahun 2003 DPRD dan pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 Rp 2.440.034.791.610 bertambah sebesar Rp. 292.138.692.007 dari yang telah ditetapkan sebelumnya pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.148.166.099.483 . sebagai catatan atas hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023, ada beberapa catatan yang dapat kami sampaikan terkait dengan penyusunan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS agar melengkapi dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan dengan mencantumkan informasi data mengenai indikator makro ekonomi daerah yang telah disampaikan kepada DPRD. Disarankan kepada pemerintah daerah untuk tetap berupaya lebih optimal dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dengan lebih maksimalkan pelaksanaan Perda - Perda tentang pajak dan retribusi Daerah yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan mengevaluasi program-program kegiatan yang ada di seluruh objek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir
Editor Irwansyah
Komentar Anda :