Kasat Res Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, Berhasil Menggagalkan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencucian Uang
Sabtu, 16-09-2023 - 16:38:33 WIB 👁 19562
Foto: Jajaran Polres Dumai, Kejari Dumai, Pelaku Narkoba dan Pencucian Uang. Dok Foto: Humas Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kasat Res Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, Berhasil Menggagalkan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencucian Uang
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Dumai menyerahkan Th.T alias Th (35) tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Dumai.

    Penyerahan tersangka Th.T als Th (35) dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai di kantor Kejaksaan Negeri Dumai jalan Sultan Syarif Kasim Dumai , Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
    Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH.SIK.MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH.MH menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polres dari Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.
    Sebelumnya, Th.T als Th (35) yang merupakan seorang warga jalan Pangeran Diponegoro Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan pil ekstasi serta tindak pidana pencucian uang setelah dilakukan penyidikan terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dumai sejak ia diamankan tanggal 04 Juni 2023 lalu.
    Dua kasus yang disangkakan terhadap pelaku Th.T als Th (35), kasus pertama adalah sesuai Laporan Polisi :
    LP/A/33/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 hurif (b) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang Bukti :
    a. 5 (lima) karung plastik yang setiap karungnya berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus dengan total keseluruhannya sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) bungkus dengan merk 99 durien warna orange sebanyak 56 (lima puluh enam) bungkus, merk teh cina guanyinwang warna kuning sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus, serta warna merk COOL 666 warna biru sebanyak 50 (lima puluh) bungkus.
    b. 1 (satu) Unit mobil Toyota AVANZA warna hitam nomor polisi BM 1649 FY .
    c. 1 (satu) pasang sendal merk PAKALOLO warna hitam.
    d. 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna biru dongker.
    e. 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hiam.
    f. Uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    g. 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna biru dongker.
    h. 1 (satu) unit Handphone android Merk Xiaomi warna hitam.
    i. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor.
    j. 1 (satu) buah buku tabungan BRI an. SURIA KARTONO.
    k. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA an. SURIA KARTONO.
    l. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna biru dongker.
    m. 1 (satu) unit handphone android merk Samsug Fold warna gold.
    n. 1 (satu) exemplar Laporan transaksi Finansial (rekening koran) Bank BRI dengan nomor rekening 0159-01-001676-56-6 an. Suria Kartono.
    o. 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penarikan uang tunai Rp. 3.319.000.000.00 dengan nomor rekening 0159-01-001676-56-6 an. Suria Kartono.
    p. Uang tunai Rp. 3.319.000.000.00 (tiga miliyar tiga ratus Sembilan belas juta rupiah).
    q. 2 (dua) lembar rekening Koran Bank BCA nomor rekening 8085378861.
    r. 4 (empat) lembar rekening koran atas nama SUSANTO Bank BRI dengan nomor rekening 05600104045850.
    s. 1 (satu) lembar STNK Toyota AVANZA nomor polisi BM 1649 FY An. ASIAH
    t. 1 (satu) buah BPKB Toyota AVANZA nomor polisi BM 1649 FY An. ASIAH.
    u. 1 (satu) lembar Laporan transaksi Finansial (rekening koran) Bank MANDIRI dengan nomor rekening 172-00-0262871-9 an. ABD. SYUKUR.
    Sedangkan kasus yang kedua adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi sesuai dengan :
    Laporan Polisi :
    - LP/A/34/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 04 Juni 2023, dengan barang bukti :
    a. 2 (dua) butir diduga narkotika jenis Pil extasi warna hijau
    b. 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna merah muda berlogo Y
    c.1(satu) helai plastik bening berisi patahan diduga narkotika jenis pil extasi warna biru
    d.11 (sebelas) butir diduga psikotropika jenis pil happy five warna merah muda.
    e. 1 (satu) unit mobil toyota fortuner warna hitam BM 70 CT
    f. 1 (satu) buah tas slempang warna hijau
    g. 1(satu) unit Iphone warna hitam.
    Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai (JPU) maka tanggung jawab selanjutnya berada ditangan kejaksaan Negeri Dumai menunggu proses peradilan selanjutnya, pungkas Iptu Mardiwel SH.MH.


    Reporter: jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com