Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Pelaku Penggelapan 9 Pcs Ban Mobil Tronton, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang
Rabu, 13-09-2023 - 08:54:47 WIB
Foto: Diduga Pelaku Penggelapan 9 PCS Ban Mobil Tronton. Dok Foto: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Pelaku Penggelapan 9 Pcs Ban Mobil Tronton, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Perawang Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga pelaku Penggelapan yang melarikan diri ke Sungai Pakning ( Bengkalis ), Selasa, (12/9/23) pukul 16.00wib. Pelaku ditangkap Yakni inisial A, 37 Th, Supir, yang berdomisili Dusun III Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.


    Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penggelapan tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
    Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena menggelapkan 9 Psc Ban Mobil Tronton milik CV. Eta Pratama Abadi (EPA) dengan kerugian Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Yang diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 Wib di Bengkel CV. Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
    "Kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi Pelaku melalui HP akan tetapi HP milik pelaku/terlapor tidak aktif,
    Kemudian pelapor pergi kelapangan dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir dan pelapor menemukan 9 Pcs ban mobil tronton sudah diganti dengan ban yang sudah tidak layak pakai berikut ban depan mobil sebanyak 3 Pcs telah diganti dan ban bagian belakang mobil sebanyak 6 Pcs
    Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi
    Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Saksi Melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.
    "Untuk barang bukti berupa Kwintansi pembelian Ban kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara," jelas Kompol Arry.


    Reporter: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  • Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
  • Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    02 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    03 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    04 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    05 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    06 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    08
    09
    10
    11 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    12 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    13 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    14 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    15 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    16 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    17 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    18 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    19 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    20 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    21 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    22 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com