Orangtua/Wali Siswa Mengeluh Tentang Peraturan Denda Kursi,
Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
Selasa, 22-01-2019 - 08:22:49 WIB
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN- Peraturan adalah suatu tata cara yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan keperluan suatu pihak tersebut. Peraturan juga berguna bagi perkembangan mental dan psikologis bagi yang menaatinya. Menumbuhkan rasa hormat serta pembentukan pribadi yang baik.
Peraturan sekolah adalah peraturan yang diterapkan oleh sekolah tertentu dengan tujuan untuk memberi batasan dan mengatur sikap anak muda yang sering bersikap kurang kondusif dalam menjalankan proses belajar-mengajar di sekolah. Memang beda sekolah beda peraturan, karena sekolah memiliki suatu batasan-batasan tertentu yang masih bisa dipercayakan kepada kedewasaan siswa-siswa sekolah tersebut. Pada dasarnya peraturan sekolah tersebut dibuat untuk menjaga relasi antar individu yang di dalam sekolah.
Namun, realita terhadap peraturan sekolah yang diterapkan sekarang ini, sering menimbulkan berbagai kontroversi, Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan awal dibuatnya peraturan sekolah tersebut.
Seperti contoh Peraturan yang dibuat oleh SMAN 2 Pangkalan Kerinci,banyak siswa dan juga orangtuanya/wali siswa yang mengeluh tentang peraturan denda 10 ( sepuluh ) bagi siswa/i yang terlambat masuk sekolah dan denda 1(satu) buah kursi jenis napoly dan 10 ( sepuluh ) batu bata bagi siswa/i yang dalam kurun waktu satu bulan 5 ( lima ) kali absen.
Tidak sedikit peraturan-peraturan sekolah yang sesungguhnya tidak masuk akal namun ditetapkan demi keuntungan pihak sekolah.sama hal nya dengan peraturan denda yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 2 PANGKALAN KERINCI/WARTONO.M.pd,mengatakan bahwa peraturan denda batu bata ini dibuat bertujuan untuk pembuatan pagar sekolah, Hal ini bisa dibilang sangat merugikan,dalam peraturan denda batubata ini mengandung unsur azas manfaat untuk pembuatan pagar sekolah. Namun, bagaimana siswa dan orang tua/wali dapat mengungkapkan ketidakpuasannya??
Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di sebut,mengatakan sebenarnya banyak orang tua/wali siswa yang tidak setuju dengan peraturan denda ini,dan di saat rapat orang tua/wali siswa dengan komite sekolah yang di undang oleh pihak sekolah,beberapa orang tua siswa sudah memprotes,namun pihak sekolah tidak mengacuhkannya,tetap melaksanakan peraturan denda ini,jadi kami para orangtua/wali hanya pasrah aja,karena kami takut pak,anak anak kami ditekan di sekolah,itulah salah satu pertimbangan bagi kami,makanya kami para orangtua/wali pasrah aja.
Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pelalawan ketika wartawan meminta tanggapan Terkait dengan adanya peraturan dan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 yang mewajibkan para siswa yang melanggar peraturan sekolah dengan denda 10 buah batu bata dan 1 buah bangku napolly, melalui WhatsApp Hendri Marihot.SH berkomentar bahwa terkait dengan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 ini, "saya sebagai praktisi hukum di Pelalawan menilai bahwa tindakan kepala sekolah tersebut adalah tindakan ilegal, tindakan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas, dan sarat dengan kepentingan yang bertendensius menyengsarakan para siswa dan orang tuanya."
Jadi apabila diperlukan kami siap mendampingi para siswa dan orang tua Siswa SMAN 2 untuk menempuh jalur hukum ke Polres Pelalawan ataupun ke pihak terkait lainnya. Kebijakan tersebut menurut hemat kami itu merupakan tindakan ilegal dan melampaui batas kewenangan sebagai kepala sekolah, ungkapnya.(rkc)
Komentar Anda :