Orangtua/Wali Siswa Mengeluh Tentang Peraturan Denda Kursi,
Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
Selasa, 22-01-2019 - 08:22:49 WIB 👁 67909

TERKAIT:
 
  • Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN- Peraturan adalah suatu tata cara yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan keperluan suatu pihak tersebut. Peraturan juga berguna bagi perkembangan mental dan psikologis bagi yang menaatinya. Menumbuhkan rasa hormat serta pembentukan pribadi yang baik.

    Peraturan sekolah adalah peraturan yang diterapkan oleh sekolah tertentu dengan tujuan untuk memberi batasan dan mengatur sikap anak muda yang sering bersikap kurang kondusif dalam menjalankan proses belajar-mengajar di sekolah. Memang beda sekolah beda peraturan, karena sekolah memiliki suatu batasan-batasan tertentu yang masih bisa dipercayakan kepada kedewasaan siswa-siswa sekolah tersebut. Pada dasarnya peraturan sekolah tersebut dibuat untuk menjaga relasi antar individu yang di dalam sekolah.

    Namun, realita terhadap peraturan sekolah yang diterapkan sekarang ini, sering menimbulkan berbagai kontroversi, Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan awal dibuatnya peraturan sekolah tersebut.

    Seperti contoh Peraturan yang dibuat oleh SMAN 2 Pangkalan Kerinci,banyak siswa dan juga orangtuanya/wali siswa yang mengeluh tentang peraturan denda 10 ( sepuluh ) bagi siswa/i yang terlambat masuk sekolah dan denda 1(satu) buah kursi jenis napoly dan 10 ( sepuluh ) batu bata bagi siswa/i yang dalam kurun waktu satu bulan 5 ( lima ) kali absen.

    Tidak sedikit peraturan-peraturan sekolah yang sesungguhnya tidak masuk akal namun ditetapkan demi keuntungan pihak sekolah.sama hal nya dengan peraturan denda yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 2 PANGKALAN KERINCI/WARTONO.M.pd,mengatakan bahwa peraturan denda batu bata ini dibuat bertujuan untuk pembuatan pagar sekolah, Hal ini bisa dibilang sangat merugikan,dalam peraturan denda batubata ini mengandung unsur azas manfaat untuk pembuatan pagar sekolah. Namun, bagaimana siswa dan orang tua/wali dapat mengungkapkan ketidakpuasannya??

    Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di sebut,mengatakan sebenarnya banyak orang tua/wali siswa yang tidak setuju dengan peraturan denda ini,dan di saat rapat orang tua/wali siswa dengan komite sekolah yang di undang oleh pihak sekolah,beberapa orang tua siswa sudah memprotes,namun pihak sekolah tidak mengacuhkannya,tetap melaksanakan peraturan denda ini,jadi kami para orangtua/wali hanya pasrah aja,karena kami takut pak,anak anak kami ditekan di sekolah,itulah salah satu pertimbangan bagi kami,makanya kami para orangtua/wali pasrah aja.

    Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pelalawan ketika wartawan meminta tanggapan Terkait dengan adanya peraturan dan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 yang mewajibkan para siswa yang melanggar peraturan sekolah dengan denda 10 buah batu bata dan 1 buah bangku napolly, melalui WhatsApp Hendri Marihot.SH berkomentar bahwa terkait dengan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 ini, "saya sebagai praktisi hukum di Pelalawan menilai bahwa  tindakan kepala sekolah tersebut adalah tindakan ilegal, tindakan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas, dan sarat dengan kepentingan yang bertendensius menyengsarakan para siswa dan orang tuanya."

    Jadi apabila diperlukan  kami siap mendampingi para siswa dan orang tua Siswa SMAN 2 untuk menempuh jalur hukum ke Polres Pelalawan ataupun ke pihak terkait lainnya. Kebijakan tersebut menurut hemat kami itu merupakan tindakan ilegal dan melampaui batas kewenangan sebagai kepala sekolah, ungkapnya.(rkc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com