Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Orangtua/Wali Siswa Mengeluh Tentang Peraturan Denda Kursi,
Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
Selasa, 22-01-2019 - 08:22:49 WIB

TERKAIT:
 
  • Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN- Peraturan adalah suatu tata cara yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan keperluan suatu pihak tersebut. Peraturan juga berguna bagi perkembangan mental dan psikologis bagi yang menaatinya. Menumbuhkan rasa hormat serta pembentukan pribadi yang baik.

    Peraturan sekolah adalah peraturan yang diterapkan oleh sekolah tertentu dengan tujuan untuk memberi batasan dan mengatur sikap anak muda yang sering bersikap kurang kondusif dalam menjalankan proses belajar-mengajar di sekolah. Memang beda sekolah beda peraturan, karena sekolah memiliki suatu batasan-batasan tertentu yang masih bisa dipercayakan kepada kedewasaan siswa-siswa sekolah tersebut. Pada dasarnya peraturan sekolah tersebut dibuat untuk menjaga relasi antar individu yang di dalam sekolah.

    Namun, realita terhadap peraturan sekolah yang diterapkan sekarang ini, sering menimbulkan berbagai kontroversi, Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan awal dibuatnya peraturan sekolah tersebut.

    Seperti contoh Peraturan yang dibuat oleh SMAN 2 Pangkalan Kerinci,banyak siswa dan juga orangtuanya/wali siswa yang mengeluh tentang peraturan denda 10 ( sepuluh ) bagi siswa/i yang terlambat masuk sekolah dan denda 1(satu) buah kursi jenis napoly dan 10 ( sepuluh ) batu bata bagi siswa/i yang dalam kurun waktu satu bulan 5 ( lima ) kali absen.

    Tidak sedikit peraturan-peraturan sekolah yang sesungguhnya tidak masuk akal namun ditetapkan demi keuntungan pihak sekolah.sama hal nya dengan peraturan denda yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 2 PANGKALAN KERINCI/WARTONO.M.pd,mengatakan bahwa peraturan denda batu bata ini dibuat bertujuan untuk pembuatan pagar sekolah, Hal ini bisa dibilang sangat merugikan,dalam peraturan denda batubata ini mengandung unsur azas manfaat untuk pembuatan pagar sekolah. Namun, bagaimana siswa dan orang tua/wali dapat mengungkapkan ketidakpuasannya??

    Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di sebut,mengatakan sebenarnya banyak orang tua/wali siswa yang tidak setuju dengan peraturan denda ini,dan di saat rapat orang tua/wali siswa dengan komite sekolah yang di undang oleh pihak sekolah,beberapa orang tua siswa sudah memprotes,namun pihak sekolah tidak mengacuhkannya,tetap melaksanakan peraturan denda ini,jadi kami para orangtua/wali hanya pasrah aja,karena kami takut pak,anak anak kami ditekan di sekolah,itulah salah satu pertimbangan bagi kami,makanya kami para orangtua/wali pasrah aja.

    Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pelalawan ketika wartawan meminta tanggapan Terkait dengan adanya peraturan dan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 yang mewajibkan para siswa yang melanggar peraturan sekolah dengan denda 10 buah batu bata dan 1 buah bangku napolly, melalui WhatsApp Hendri Marihot.SH berkomentar bahwa terkait dengan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 ini, "saya sebagai praktisi hukum di Pelalawan menilai bahwa  tindakan kepala sekolah tersebut adalah tindakan ilegal, tindakan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas, dan sarat dengan kepentingan yang bertendensius menyengsarakan para siswa dan orang tuanya."

    Jadi apabila diperlukan  kami siap mendampingi para siswa dan orang tua Siswa SMAN 2 untuk menempuh jalur hukum ke Polres Pelalawan ataupun ke pihak terkait lainnya. Kebijakan tersebut menurut hemat kami itu merupakan tindakan ilegal dan melampaui batas kewenangan sebagai kepala sekolah, ungkapnya.(rkc)



     
    Berita Lainnya :
  • HBP Ke-60, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Kepada Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno
  • Ini Penjelasan Kadis Dishub Bengkalis Melalui Kabid Terkait Dermaga RoRo
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
  • Dua Pria Diamankan Polres Rokan Hulu Dalam Kasus Judi Jenis Toto Gelap
  • Rohil Juara 1 Pawai Ta'aruf dan Stand Bazar MTQ Ke XLII Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 HBP Ke-60, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Kepada Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno
    02 Ini Penjelasan Kadis Dishub Bengkalis Melalui Kabid Terkait Dermaga RoRo
    03 Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
    04 Dua Pria Diamankan Polres Rokan Hulu Dalam Kasus Judi Jenis Toto Gelap
    05 Rohil Juara 1 Pawai Ta'aruf dan Stand Bazar MTQ Ke XLII Provinsi Riau
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Kolaborasi Antara TP-PKK dan GOW Terus Dijaga
    07 Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
    08 Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke
    09 Pj Gubri Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
    10 Tinjau Seluruh Stand Kampar Expo, Pj Bupati Kampar : Kami Sangat Apresiasi, Bazaar Expo Ramai di Kunjungi Masyarakat
    11 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    12 Bupati Zukri Perintah Tim Satgas Atasi Banjir Di Beberapa Ruas Jalan Di Pangkalan Kerinci
    13 Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, Dua Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
    14 Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi Dengan Ketua KPU Kabupaten Pelalawan
    15 Sinergi Antara Polri dan Masyarakat, Kombes.Pol. Deny Setyo Hadiri Jum'at Curhat Polda Riau
    16 Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
    17 Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumpes Tampung Aspirasi Warga
    18 Ketua DPRD Tulungagung Pimpin Langsung Rapat Paripurna Tetapkan Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023
    19 Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    20 Pemkab Rohil Tanda Tangani MoU Dengan PT Asuransi Jiwa Taspen
    21 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    22 Persiapan Puncak Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Pekanbaru Gelar Rapat Internal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com