Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024
Kamis, 24-08-2023 - 18:01:08 WIB
|
Foto: Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024, Doc, Foto: Daud |
SERGAPONLINE.COM BINTAN - Dibukanya Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo di Ruang Rapat Utama DPRD Bintan Kamis (24/08/2023). Hari ini hadir penuh sejumlah 25 orang anggota DPRD Bintan, paripurna dapat kita lanjutkan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum,” ucap Agus dibarengi mengetik palu sidang sebanyak tiga kali. Ahdi Muqsith (Osit) yang diusung Partai Demokrat terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan, Kamis (24/8/2023). Osit akan mendampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan hingga 2024. Osit terpilih dengan menang mutlak 20 suara, 1surat suara rusak,1 lagi atas nama Dhenok, 3 WO dari Partai PKS atas Dhenok Puspita Sari yang diusung Partai PKS. Dhenok lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit yang disertai surat dokter dari rumah sakit di luar negeri. Sementara, tatib pemilihan menyatakan surat sakit harus dari dokter di rumah sakit pemerintah daerah. Sebelumnya, Dhenok juga absen di rapat paripurna istimewa DPRD Bintan, Senin (21/8/2023). Dia menyertakan surat sakit dari dokter di RSUD Bintan. Sehingga, proses pemilihan tersebut ditunda ke hari ini,Walau tidak mampu hadir di gedung DPRD Bintan, namun Dhenok berangkat berobat ke Malaysia. Dan kembali ke Tanjungpinang, Rabu (23/8/2023). Saat berjalan di pelantar pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang, Dhenok dicegat wartawan. Dan saat itu menyatakan akan hadir di rapat paripurna istimewa DPRD Bintan, Kamis (24/8/2023). Akan tetapi Dhenok ternyata kembali tidak hadir. Dan setelah sidang dilanjutkan Osit terpilih sebagai Wabup Bintan. Dengan selesainya pemilihan ini, hasilnya akan diserahkan Panlih kepada pimpinan DPRD Bintan untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kepri untuk disetujui dan menunggu prosea pelantikan.
Editor: Daud
Komentar Anda :