Petikan Putusan Hakim, KN Jalani Rawat Jalan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
Rabu, 25-04-2018 - 15:46:31 WIB 👁 69106

TERKAIT:
 
  • Petikan Putusan Hakim, KN Jalani Rawat Jalan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
  •  

    SERGAPONLINE.COM, Pekanbaru - Korban peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), inisial KN (40) yang berprofesi sebagai salah satu Kepala desa (Kades) di Kabupaten Inhu-Riau, KN menjalani rawat jalan di Yayasan Pemulihan Natural Indonesia Pekanbaru (Ultra Addection Center Pekanbaru).

    KN mendapatkan rawat jalan di Ultra Addection Center Pekanbaru, setelah di vonis hakim bersalah dan terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, putusan pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 295/pidana.Sus/2018/PN Pbr tentang petikan putusan atas nama KN.

    Dalam petikan putusan tersebut, KN di vonis bersalah dan menjalani hukuman sembilan bulan pemulihan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan oleh terdakwa KN di kurangi seluruhnya dari masa yang sudah di jalankan.

    Selanjutnya, dalam putusan hakim yang diketuai oleh Martin Ginting SH MH, segala biaya pemulihan di  Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru di tanggung oleh terdakwa KN.

    Selanjutnya barang bukti yang disita dan dimusnahkan dalam petikan putusan hakim, berupa satu bungkus plastik bening dengan berat 0,07 gr, satuan botol plastik yang tutupnya sudah di lobangi, 5 buah pipet kecil terbuat dari plastik dan satu buah kaca pirex.

    Kepala cabang Yayasan Pemulihan Natural Indonesia-Pekanbaru, Novri Rozzak dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/4/2018) membenarkan, kalau KN adalah kliennya dan menjalani rawat jalan selama 7 bulan kedepan. "KN sudah menjalani rawat intensif selama 10 hari sejak tanggal 10 April sampai dengan 20 April," kata Novri.

    Pada 20 April kemarin, KN mengajukan homeleave (izin cuti,red) dengan tujuan pulang ke Rengat. "Homeleave adalah salah satu hak Klien, kegiatan selama izin di kawal oleh petugas dari Ultra Center Pekanbaru," ujar Novri.

    Dijelaskan Novri, dalam pengobatan 10 hari secara intensif, KN sudah menjalani screening, Intake (Assesmen dan observasi (pendataan awal Klien, red) kegiatan tersebut dilakukan secara tiga hari berturut-turut oleh dokter umum, psikiater, psikolog dan konselor adiksi di Ultra center Pekanbaru

    Selanjutnya, KN juga mengikuti kegiatan detoksifikasi, konseling individu, konseling medis dan konseling keluarga. Kemudian, KN juga mengikuti rangkaian kegiatan terapi Psikolog, terapi komunitas, terapi kepribadian, terapi perilaku, terapi motivasi intervensi, serta KN juga mengikuti urine test berkala.

    "Adanya dukungan dan komitmen keluarga dan perkembangan KN yang bagus, maka dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru memberikan program rawat jalan," ujar Novri.

    Novri menjelaskan, dalam mengikuti pemulihan rawat jalan, KN mendapatkan konseling medis, konseling psikolog dan konseling dari konselor adiksi serta Urine test berkala.

    "Selama rehab jalan, KN juga menjalani terapi motivasi intervensi, terapi perilaku kognitif, terapi pencegahan kekambuhan, jadi kondisi saat ini, KN sudah bisa melakukan aktifitas seperti biasa untuk mengembalikan produktifitasnya. " jelasnya. ***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com