Sosialisasikan Pembayaran PBB P2 Menggunakan Aplikasi Qris, Bapenda Rohil Tegaskan Masyarakat Wajib Bayar PBB
Rabu, 09-08-2023 - 22:46:38 WIB 👁 15070
Ket.foto : Kepala Bapenda Rohil, saat mensosialisasikan sistem pembayaran PBB P2
TERKAIT:
 
  • Sosialisasikan Pembayaran PBB P2 Menggunakan Aplikasi Qris, Bapenda Rohil Tegaskan Masyarakat Wajib Bayar PBB
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Rokan Hilir sosialisasi kan sistem pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) menggunakan link http:/esptpd.rohilkab.go.id serta aplikasi Quick Respon Code Indonesia Standard ( QRIS ) untuk memaksimalkan pendataan dan pembayaran PBB P2.

    Sosialisasi itu dilakukan dikantor Bapenda Rohil, Rabu (9/8/2023) dengan menggandeng puluhan awak media yang bertugas di Bagansiapiapi agar pesan wajib pajak tersebut sampai langsung ke masyarakat melalui media massa.

    Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi ini juga dihadiri Grand Manajer Bank Riau Kepri Syariah Cabang Rohil, Amrizal Syahputra serta Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Yandra S.IP beserta para Staf Bapenda lainnya.

    Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi menyampaikan bahwa Target pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Rokan Hilir (Rohil) tahun ini dari target 16 miliar, baru tercapai sebanyak 23 persen atau 4,4 miliar lebih. Oleh sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil melakukan sosialisasi agar masyarakat Rohil wajib membayar PBB P2.

    Diungkapkan Cicik tercatat saat ini ada sebanyak 169.108 yang menjadi wajib pajak, selain itu ada juga wajib pajak PBB yang belum tercatat. Oleh sebab itu, Cicik menghimbau kepada masyarakat Rohil untuk mau mendaftarkan PBB nya melalui desa masing-masing dan melakukan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Qris BRK Syariah maupun link http:/esptpd.rohilkab.go.id

    "Sejak 2022 lalu pembayaran PBB sudah bisa melalui online, tinggal download aplikasi nya Klik SPPT di Play store, masyarakat sudah bisa bayar dari rumahnya," ungkap Cicik.

    Untuk mencapai target pembayaran PBB P2 tersebut lanjut Cicik, pihaknya telah berkolaborasi dengan dinas PMD agar bekerjasama dengan seluruh Datuk penghulu. Sehingga dengan demikian, para Datuk penghulu dapat membantu agar masyarakat nya sadar akan wajib pajak yang mereka miliki.

    "Kita nantinya juga akan buat peraturan sanksi bagi masyarakat yang tidak bayar PBB, bisa saja kita buat bagi masyarakat yang berurusan dikantor desa atau anaknya mau masuk sekolah, salah satunya adalah melampirkan bukti pembayaran PBB," paparnya

    Lanjutnya, selagi masyarakat itu menguasai, memanfaatkan dan mendayagunakan lahan wajib dikenakan PBB P2 ," tegasnya.

    Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 HKPD menerangkan bahwa dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana NJOP dimaksud ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Dan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikitnya sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.

    " masyarakat harus memiliki kesadaran yang kuat untuk membayar PBB P2 , jika mereka mengetahui bahwa Nilai Jual Objek Pajaknya melebihi dari 10 juta rupiah maka sudah wajib untuk mendaftarkan PBB nya sebagai Objek Pajak Baru untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui Kepenghuluan maupun kelurahan, dengan mengisi data pada blanko pendaftaran kolektif yang sudah disediakan pihak Bapenda Rohil," terangnya.

    Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan langsung melalui bank persepsi yang telah ditunjuk (Bank Riau Syariah) atau melakukan pembayaran secara online melalui link https://qrisbrksyariah.co.id.

    Editor : Irwansyah




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    03 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    04 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    05 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    06 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    07 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    08 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    09 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    10 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    11 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    12 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    13 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    14 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    15 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    16 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    17 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    18 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    19 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    20 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    21 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    22 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com