Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Pidana Penggelapan Jabatan
Selasa, 08-08-2023 - 12:55:24 WIB 👁 18314
Foto: Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Pidana Penggelapan Jabatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gg. Mangga RT. 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.

    Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, MH, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp. 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

    “Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 (tiga) rangkap Slip Gaji dan 3 (tiga) rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH, Selasa (8/8/2023).

    Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi,

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com