Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Pidana Penggelapan Jabatan
Selasa, 08-08-2023 - 12:55:24 WIB 👁 18406
Foto: Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Pidana Penggelapan Jabatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gg. Mangga RT. 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.

    Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, MH, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp. 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

    “Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 (tiga) rangkap Slip Gaji dan 3 (tiga) rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH, Selasa (8/8/2023).

    Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi,

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
  • Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program Jalur
  • Ka. Kanwil Riau Dorong FABA Jadi Program Produktif Bagi WBP
  • Luar Biasa Berkat Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, Serta Koordinasi Dengan APH, Tahanan Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
    03 Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program Jalur
    04 Ka. Kanwil Riau Dorong FABA Jadi Program Produktif Bagi WBP
    05 Luar Biasa Berkat Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, Serta Koordinasi Dengan APH, Tahanan Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali
    06 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    07 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    08 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    09 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    10 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    11 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    12 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    13 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    14 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    15 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    16 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    17 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    18 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    19 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    20 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    21 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    22 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com