Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Berhasil Mengungkap Tindak Pidana
Minggu, 30-07-2023 - 19:05:17 WIB 👁 15414
Foto: Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Berhasil Mengungkap Tindak Pidana
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami Benny Maruli Tua Manullang (27).

    Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2033) lalu sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada Jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, kejadian bermula saat tersangka RD Alias DN (26) menjual 1 (satu) unit Handphone terhadap korban. Dan sebagai tanda jadi transaksi, korban telah menyerahkan uang senilai Rp. 800.000 terhadap RD Alias DN (26).

    "Namun karena handphone tersebut tak kunjung diserahkan oleh RD Alias DN (26) terhadap korban. Pada hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada, korban mendatangi RD Alias DN (26) untuk menanyakan Handphone tersebut. Namun bukan Handphone yang diterima korban, melainkan korban secara tiba-tiba menerima pukulan pada pipi bagian kanan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (29/7/2023).

    Setelah memukul korban, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, RD Alias DN (26) lantas pergi meninggalkan korban. Setelah korban berusaha mengejar, RD Alias DN (26) lantas mencakar leher korban sebelah kanan.

    Berdasarkan hasil penyidikan, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka RD Alias DN (26) saat sedang berada disebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

    "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD Alias DN (26) akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
  • Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program Jalur
  • Ka. Kanwil Riau Dorong FABA Jadi Program Produktif Bagi WBP
  • Luar Biasa Berkat Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, Serta Koordinasi Dengan APH, Tahanan Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
    03 Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program Jalur
    04 Ka. Kanwil Riau Dorong FABA Jadi Program Produktif Bagi WBP
    05 Luar Biasa Berkat Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, Serta Koordinasi Dengan APH, Tahanan Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali
    06 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    07 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    08 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    09 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    10 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    11 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    12 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    13 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    14 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    15 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    16 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    17 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    18 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    19 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    20 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    21 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    22 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com