DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Agenda Persetujuan Dengan Bupati Malang Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 25-07-2023 - 18:13:06 WIB 👁 14770
Ket Foto : Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang
TERKAIT:
 
  • DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Agenda Persetujuan Dengan Bupati Malang Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
  •  

    SERGAPONLINE.COM MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (25/07/2023).

    Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.

    Dapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Oktober Tahun 2022 lalu, dan prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar. Dimana pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang sependapat terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Seperti diketahui bersama, bahwa keberadaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah sekaligus bagian dari perwujudan akuntabilitas otonomi daerah, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah serta mencapaikesejahteraan umum masyarakat. Untuk itu, penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahtentu membutuhkan perhatian khusus. Selain dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi peraturan perundangundangan diatasnya, komitmen terhadap penyelenggaraan pelayananPajak Daerah dan Retribusi Daerah juga diperlukan dalam rangkamewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

    Mengingat kegiatan investasi dan berusaha, merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.Secara khusus sebagaimana amanat dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi, baik terkait jenis, subjek, objek, dasar pengenaan, tingkat penggunaan Jasa Retribusi, saat terutang Pajak, dan juga wilayah pemungutan, serta tarif. Dimana hal ini menjadi salah satu kunci implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam batas-batas yurisdiksi daerah.

    Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.

    "Kita semua berharap agar segala prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga dapat segera ditetapkan.Selain itu, diharapkan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujar Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M.

    Dalam rancangan Peraturan Daerah ini terdapat beberapa ketentuan yang penting di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain :
    1. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah.

    2. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan terkait.

    3. Ketentuan yang baru dalam rancangan Peraturan Daerah ini adalah Opsen yaitu pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu, Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

    4. Besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam lampiran telah dibahas dan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kajian dan telaah mendalam.

    "Perlu kami sampaikan bahwa, Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pansus bersama Tim Raperda dan segenap anggota dewan serta hadirin yang telah mengikuti jalannya kegiatan rapat paripurna ini dengan penuh perhatian, mudah-mudahan apa yang kita hasilkan bermanfaat dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Malang, " terang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. S. Sos.

    Editor: Langgeng




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com