Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mengajak Seluruh Organisasi Kemasyarakatan Sama Pantau Pemilu
Sabtu, 12-01-2019 - 16:29:37 WIB 👁 25770

TERKAIT:
 
  • Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mengajak Seluruh Organisasi Kemasyarakatan Sama Pantau Pemilu
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS  - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 435 Ayat (1) dan (2) dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantau Pemilihan  Umum, Serta berdasarkan Surat Intruksi Nomor 002/RI/PM.01.00/01/2019, Bawaslu Provinsi Riau tentang sosialisasi Penerimaan Lembaga pemantau Pemilihan Umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengajak kepada seluruh organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan dan lembaga-lembaga yang memiliki badan hukum dan terdaftar secara sah untuk bergabung bersama Bawaslu Kabupaten Bengkalis menjadi lembaga pemantau Pemilu.

    Pemilu serentak 2019 merupakan proses pelaksanaan Pemilu dengan 5 surat suara yang dilakukan secara bersamaan, yaitu Pemilihan Umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

    Keserentakan pada Pemilu 2019 tentu akan menemukan banyak permasalahan serta kerawanan yang kemudian berdampak pada kualitas proses dan hasil Pemilu 2019. Pemantauan pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Aktivitas pemantauan pada prinsipnya merupakan kegiatan memantau tahapan proses pelaksanaan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi pelaksanaan pemilu.

    Lembaga pemantau menjadi salah satu pilar dalam pengawalan proses pelaksanaan Pemilu. Pemantauan Pemilu oleh masyarakat sipil menjadi sebuah tradisi penting dalam menciptakan iklim Pemilu yang jurdil dan demokratis.

    Semangat pemantauan merupakan upaya penghormatan terhadap hak-hak pemilih serta memastikan kedaulatan pemilih dan kualitas pemilu menjadi perhatian dan fokus pemantauan, hak terdaftar sebagai pemilih, hak menentukan pilihan secara mandiri, hak atas kerahasiaan pilihan, hak memilih tanpa intimidasi hak memperoleh informasi tahapan Pemilu, dan hak memantau serta hak melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

    Syarat menjadi tim pemantau Pemilu yaitu menyertakan profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau.(f)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com