Keberhasilan Jaksa Pengacara Dalam Permohonan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Selasa, 11-07-2023 - 16:49:46 WIB 👁 13469
Foto:Telah disenggarakan Pelaksanaan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu di aula Sasana Baharuddin Lopa
TERKAIT:
 
  • Keberhasilan Jaksa Pengacara Dalam Permohonan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Telah disenggarakan Pelaksanaan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu di aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting, Selasa (11/7/ 2023).

    Turut hadir Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Hermanto, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum didampingi para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, para Koordinator dan para Kasi pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta tamu undangan dari unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Kota Tanjungpinang dan para Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tanjungpinang.

    Pada sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Kejaksaan harus inovatif dan bersikap kritis sepanjang memang itu menjadi tugas pokoknya, utamanya dalam mengemban pengabdian terhadap negara terutama di bidang hukum dengan tujuan semata-mata untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat demi kepentingan umum.

    Penetapan perwalian ini akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yatim piatu, karena secara hukum telah mendapatkan seorang wali yang nantinya akan mengurus mengenai pendidikannya, yang selama ini dasar perwaliannya masih hanya berdasarkan rasa saling percaya saja, belum memiliki dasar hukum yang kuat.

    Kedepannya perwalian ini perlu disesuaikan dan bisa diperluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya.

    Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Khususnya dibidang Datun dapat menjadi Pilot Project bagi Kejaksaaan Negeri se-Indonesia maupun Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dikarenakan kegiatan Perwalian ini baru pertama kali dilaksanakan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum berdasarkan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta dihubungkan dengan Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum.

    Tindakan Hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bab III angka 1 huruf c poin 4 menyatakan bahwa “Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak yang belum dewasa”, dan serta merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 (UUPA), yang dipertegas dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, menyatakan bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena orangtua tidak ada, orangtua tidak diketahui keberadaannya atau suatu sebab orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui Penetapan Pengadilan, sedangkan tentang Badan Hukum yang dapat ditunjuk sebagai Wali telah ditentukan syarat-syaratnya pada Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

    Dimana dalam hal ini bahwa Pemberi Kuasa merupakan Badan Hukum berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sebagai salah satu Badan Hukum yang dapat ditunjuk menjadi Wali bagi Anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki Legal Standing menjadi Kuasa Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perwalian mengenai pengurusan pendidikan.

    Pada Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Hakim Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H secara virtual dengan agenda persidangan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu yang dimohon berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Pengacara Negara mewakili LKSA Al-Ibbriz, LKSA Hidayatullah, dan LKSA Anugerah, hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dikabulkan seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan dengan menetapkan 15 (Lima Belas) anak dari 3 (Tiga) LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yaitu LKSA Al-Ibbriz berjumlah 6 (Enam) anak , LKSA Hidayatullah berjumlah 7 (Tujuh) anak dan LKSA Anugerah berjumlah 2 (Dua) anak.

    Dengan berhasilnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat demi kepentingan umum telah diputuskanya Permohonan Perwalian Anak Yatim Piatu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka dari itu Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Hermanto, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajarannya atas pelaksanaan tugas positif yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.

    Kegiatan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu tersebut berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).

    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com