Kabid Humas Polda Kepri Hadiri Konferensi Pers Terkait Perizinan Arena Permainan di Kota Batam
Selasa, 06-06-2023 - 21:38:04 WIB 👁 10525
Foto:Kasubbid Penmas AKBP Mukharom mewakili Kabidhumas Polda Kepri saat hadiri Konferensi Pers terkait perizinan Arena Permainan di Kota Batam.
TERKAIT:
 
  • Kabid Humas Polda Kepri Hadiri Konferensi Pers Terkait Perizinan Arena Permainan di Kota Batam
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Kasubbid Penmas AKBP Mukharom mewakili Kabidhumas Polda Kepri hadiri Konferensi Pers terkait perizinan Arena Permainan di Kota Batam, di Hotel Da Vienna, Kota Batam, Senin (5/6/2023).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPM PTSP Prov. Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Mukharom, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Karya So Immanuel Gort, S.H., Satpol PP serta Awak Media Kota Batam.

    Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Kapolda dan diteruskan ke Kapolres jajaran wilayah, untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Wilayah hukum Polda Kepri.

    “Perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau sesuai rekomendasi dari OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, kemudian dilakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk memastikan tidak ada praktik perjudian.” -Ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M.

    Lebih lanjut Kepala Dinas DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan ada 28 arena permainan di Kota Batam yang sudah mengantongi izin. Setiap perizinan arena permainan di Provinsi Kepri terutama di Kota Batam harus melakukan upgrade sesuai dengan peraturan PP Nomor 5 tahun 2021.

    "Untuk upgrade pengurusan izin merupakan kewenangan dari DPM PTSP Kepri melalui OSS (Online Single Submission). Sementara PTSP Kota dan Kabupaten bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan," -Ucap Kadis DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra.

    "Masa izin usaha tersebut akan berlaku selama kegiatan usaha arena permainan masih berlangsung dan dilakukan upgrade. Sementara untuk pelaku usaha yang baru harus melakukan pengurusan perizinan yang baru mengikuti peraturan PP Nomor 5 tahun 2021. Dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH," -Ujar Kadis DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra.

    Sebelumnya, DPM PTSP Kepri bersama dengan Polresta Barelang sudah melakukan pengecekan di 6 lokasi arena permainan yang ada di Kota Batam. Dari hasil sidak dan cek perlengkapan pada 31 Mei 2023 yang lalu, semua pelaku usaha arena permainan bisa menunjukkan semua surat izin, yang mana dulunya perizinan masih kewenangan dari Pemko Batam dan izin itu masih tetap berlaku.

    Untuk peralatan dan mesin permainan baik elektronik maupun mekanik harus memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan. Yang mana tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian, porno grafi, porno aksi, kekerasan, dan pembunuhan. Pelaku usaha arena permainan ditegaskan untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengandung unsur perjudian, dan apabila di dalam kegiatan tersebut didapatkan adanya unsur perjudian, maka akan dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pemprov Kepri, bersama dengan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Pemko Batam sewaktu-waktu akan melakukan peninjauan kembali ke lokasi usaha dan apabila ditemukan penyimpangan akan diberikan sanksi secara tegas,” -Tutur Kadis DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra.

    Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., mengungkapkan, pihak kepolisian setiap harinya sudah melakukan pemantauan dan monitoring di lapangan secara rutin.

    Seandainya di lokasi ditemukan adanya wasit, pemain, dan adanya uang yang ditukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu. Kemudian akan kita mintai keterangan saksi-saksi, apabila bukti permulaan cukup maka perkara kita ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur-unsur perjudiannya. Kalau Kepolisian cukup seperti itu saja, Jika tidak cukup bukti maka akan kami SP3. -Jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M.

    Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, S.H., mengungkapkan Kejaksaan Negeri Batam selalu berkoordinasi dengan Kepolisian yang mana setelah mendapatkan laporan dan dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), selama memenuhi unsur pasal perjudian atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya untuk memakai kesempatan itu serta turut main judi sebagai pencaharian. Maka akan kita naikkan ke persidangan, -Ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, S.H.

    Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama serta menyampaikan hal-hal yang belum diketahui oleh masyarakat bertujuan informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kepri khususnya Kota Batam guna menyikapi situasi ditengah masyarakat perihal persepsi yang berbeda terkait arena permainan/gelanggang permainan.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu Kepolisian dengan selalu memberikan informasi serta melaporkan perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian ke kantor Kepolisian terdekat. Selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan jangan terpengaruh atau terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Tentunya jika ada bukti yang cukup pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” -Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com