Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Rabu, 24-05-2023 - 08:57:47 WIB
Foto: Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Kasihan Rahmadi. SH MH dan jajaran PJU Polda Riau. Sumber. Hms Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu diantaranya merupakan oknum petugas lapa kelas II B Narkoba, Rumbai.

    Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

    Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

    Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

    Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

    Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

    Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan
    barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

    Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

    “Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

    Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

    Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

    Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

    Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

    "Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," kata Wakapolda.

    Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

    Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang  tersangka berinisial DM (48).

    "Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.

    Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.

    Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi

    "Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda.

    Lebih lanjut, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai.

    "Selain tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," kata Brigjen K Rahmadi.

    Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

    "Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milik seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda Riau.

    Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.ujarnya.
    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • DKPP Rohil Kirim 45 Utusan Ikuti Penas Petani Nelayan XVI di Padang
  • Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
  • Kapolres Pelalawan Silaturahmi Dengan Koramil 09 Langgam Sambil Sarapan Bareng
  • Polres Kuansing Berduka , Ditengah Hujan Lebat, Kapolres Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Irzan Handani
  • 10 Orang Warga Binaan Rutan Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 / 2567 BE
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 DKPP Rohil Kirim 45 Utusan Ikuti Penas Petani Nelayan XVI di Padang
    02 Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
    03 Kapolres Pelalawan Silaturahmi Dengan Koramil 09 Langgam Sambil Sarapan Bareng
    04 Polres Kuansing Berduka , Ditengah Hujan Lebat, Kapolres Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Irzan Handani
    05 10 Orang Warga Binaan Rutan Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 / 2567 BE
    06 Kunjungan Kerja Kapolres Kuansing Ke Polsek Singingi dan Singingi Hilir, Meskipun Diguyur Hujan Acara Tetap Berjalan Lancar
    07 Mahasiswa PCR Tenggelam di Sungai Kampar, Ini Respon pihak Kampus
    08 Menghadapi Tahun Politik, Gubernur Syamsuar Harap Ketenangan dan Ketertiban Tetap Terjaga
    09 Audiensi Bersama Gubernur Riau, Ini yang Disampaikan Dirut PTPN V
    10 Pansus DPRD Rohil Gelar Rapat Bersama OPD Terkait SOTK dan Sekaligus Finalisasi Ranperda
    11 Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis
    12 Tutup Rangkaian Labuh Laut Teluk Prigi Sembonyo 2023, Ini Harapan Novita Hardini
    13 Antisipasi Balap Liar, Polsek Bukit Raya Laksanakan Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong di Malam Minggu
    14 Momen Hari Raya Waisak Tahun 2023, 13 Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima Remisi Khusus
    15 DR (c) Zecky Alatas SH MH Tidak Ada Ragu di Hatimu..!
    16 Tutup Secara Resmi MTQ Tingkat Desa Teluk Latak, Ini Harapan Kades Mansur
    17 Puncak Ceremoni Kirab Pemilu 2024 di Kampar, Pj Bupati Kampar : Kirab Pemilu 2024 Diharapkan Sebagai Langkah Awal Menuju Pemilu 2024 Yang Berkualitas
    18 DLHK Pekanbaru Manfaatkan Aplikasi PEKA Terhadap Peningkatan Layanan Masyarakat
    19 Didampingi Kadisdik, Bupati Bengkalis Resmikan Taman Kanak-Kanak TK
    20 16 Napi Lapas kelas IIA Pekanbaru Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023
    21 Bupati Trenggalek Hadir Langsung Dalam Prosesi Labuh Laut Pantai Prigi
    22 Polsek Tapung Hulu Akan Segera Menindaklanjuti Keluhan Warga Desa Kasikan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com