Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Rabu, 24-05-2023 - 08:57:47 WIB
Foto: Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Kasihan Rahmadi. SH MH dan jajaran PJU Polda Riau. Sumber. Hms Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu diantaranya merupakan oknum petugas lapa kelas II B Narkoba, Rumbai.

    Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

    Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

    Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

    Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

    Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

    Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan
    barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

    Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

    “Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

    Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

    Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

    Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

    Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

    "Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," kata Wakapolda.

    Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

    Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang  tersangka berinisial DM (48).

    "Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.

    Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.

    Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi

    "Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda.

    Lebih lanjut, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai.

    "Selain tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," kata Brigjen K Rahmadi.

    Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

    "Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milik seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda Riau.

    Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.ujarnya.
    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
  • Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
  • HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
  • Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
  • Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
    02 Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
    03 HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
    04 Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
    05 Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
    06 Laksanakan Kegiatan Sambung Rasa, Warga Binaan Blok Pengendali Narkoba Antusias Ikuti Acara
    07 Antisipasi Ancaman Banjir, Hasan Turunkan 600 Personel Untuk Normalisasi Drainase
    08 Kajati Riau Akmal Abbas Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas
    09 Ketua Umum PERADMI Prof DR Suhendar SH LLM Berharap Hukum Menjadi Panglima di Indonesia
    10 DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
    11 Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik
    12 Patroli Cipkon OMB LK 23/24 Wilkum Polsek Ujung Batu Sambangi Sekretariat Panwaslu Desa Ngaso
    13 DPRD Sahkan APBD Rohil Tahun 2024 Sebesar Rp 2,2 Triliun Lebih
    14 Gubernur Edy Nasution Berikan 1 Tiket Umroh Gratis
    15 Fraksi -Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan RAPBD Rohil Tahun 2024
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua IAD Wilayah Riau Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru
    17 Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud Yang Gugur Dalam Bertugas
    18 Anggota DPRD Bengkalis Bangun Masjid dan Mushalla dari dana Porkir
    19 DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024 Oleh Bupati Rohil
    20 Puncak Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
    21 Rektor Unilak Prof Dr Junaidi Dukung Polda Riau Ajak Masyarakat Suskeskan Pemilu Damai 2024
    22 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com