Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba
Rabu, 17-05-2023 - 22:33:52 WIB 👁 18079
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Tim Opsnal Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Dumai Polda Riau kembali berhasil menangkap 1(satu) orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Kusuma Rt. 021 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (17/5/2023).

    MSA Als UUT (27) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dengan barang bukti 2(dua) paket diduga Narkotika bukan tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 (Lima satu koma tiga delapan) gram. Selain narkoba juga diamankan 1(satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna biru dan 1(satu) helai baju batik lengan panjang warna coklat.

    Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH.MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi natkoba dirumah tempat tinggalnya.

    “Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ujar Iptu Mardiwel.

    Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2(dua) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu masing masing 1(satu) paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan 1(satu) paket terbungkus plastik permen merk FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).

    Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses Penyidikan selanjutnya.

    Pelaku MSA Als UUT (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com