Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Dadu Liung Fu
Rabu, 10-05-2023 - 22:50:53 WIB 👁 5436
Foto: Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat meringkus Pelaku Perjudian Dadu Liung Fu
TERKAIT:
 
  • Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Dadu Liung Fu
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam pada Hari Minggu (07/05/2023).


    Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan bahwa kami berhasil meringkus 10 (sepuluh) orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.


    "Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 (dua) buah dadu". - Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K M.H


    "Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara."- Ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H


    Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    “Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).” - tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K, M.H.


    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ribuan Suara Emak Emak Minta Pertahankan Program MBG Lanjutkan, Demi Kelangsungan Hidup Keluarga
  • Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Harga Sembako Dipasar Sail, Dukung Ketahanan Pangan Dan Kendalikan Inflasi
  • Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangarayan Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau Yang Baru
  • Peringatan 1 Muharram Tingkat Kabupaten, Sekda Ronny Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah untuk Wujudkan Bintan Damai, Maju dan Sejahtera
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ribuan Suara Emak Emak Minta Pertahankan Program MBG Lanjutkan, Demi Kelangsungan Hidup Keluarga
    03 Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Harga Sembako Dipasar Sail, Dukung Ketahanan Pangan Dan Kendalikan Inflasi
    04 Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangarayan Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau Yang Baru
    05 Peringatan 1 Muharram Tingkat Kabupaten, Sekda Ronny Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah untuk Wujudkan Bintan Damai, Maju dan Sejahtera
    06 Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
    07 Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
    08 Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
    09 Kakanwil Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi Tiba di Bumi Lancang Kuning
    10 Karutan Pekanbaru Dorong Peningkatan Kinerja Dan Profesionalisme Pegawai, Melalui Apel Senin Pagi
    11 Sidak Tambang MBLB di Kampar, Pemprov Riau Dorong dan Bimbing Pelaku Segera Lengkapi Perizinan
    12 Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung
    13 Luar Biasa Kapolsek Kampar Kiri Hadir Kedekatan Dengan Masyarakat Wujud Polri Bersama TNI dan Pers! Nonton Bareng Pildun 2026
    14 Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan
    15 Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar, Dua Tersangka Dimiskinkan
    16 Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan
    17 Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
    18 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pemasangan Kanstin Ruas Jalan Marpoyan-Muara Lembu Diminta Dibongkar dan Diaudit
    19 Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo “Nona Seroja”, Simbol Harapan Baru Konservasi
    20 Dukung Ketahanan Pangan Astacita Polsek Mandau Berhasil Panen Jagung Cukup Memuaskan
    21 Polresta Pekanbaru Bersaman Polsek Lima Puluh Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
    22 Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com