Kapolsek Sungai Sembilan Dumai Melakukan Pengungkapan Pelaku Karhutla
Minggu, 07-05-2023 - 12:25:58 WIB 👁 18431
TERKAIT:
 
  • Kapolsek Sungai Sembilan Dumai Melakukan Pengungkapan Pelaku Karhutla
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, Jumat (5/5/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan yang diketahui berinisial MJP (53).

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, pengungkapan bermula pada Jumat (5/5/2023) lalu berdasarkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning diketahui adanya titik hotspot di Kampung Senepis RT. 007 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

    “Selanjutnya dilakukan verifikasi ke lokasi yang masuk kedalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Suntara Gajapati, setibanya dilokasi pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 pagi sekira pukul 13.00 WIB, didapati lahan yang telah terbakar seluas lebih kurang 1 Ha dan langsung dilakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan RPK PT. SGP dan warga setempat,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, melalui AKP Bonardo Purba, Sabtu (6/5/2023).

    Kemudian usai dilakukan penyelidikan diketahui MJP (53) sebagai pemilik lahan diduga dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar, ketika diintrogasi MJP (53) mengakui bahwa pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah membakar sarang tawon yang berada di semak belukar pada lahan tersebut. 

    “Kemudian usai MJP (53) membakar sarang tawon yang berada di semak belukar, dirinya sempat menunggu untuk memastikan api tidak membesar, namun angin kencang membuat api menjadi besar dan menjalar hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan mencapai 1 Ha,” untung cepat dilakukan upaya pemadaman oleh Personil Polsek Sungai sembilan  bersama tim RPK PT. SGP, sehingga api tidak meluas lebih jauh, ungkap AKP Bonardo Purba,

    Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama MJP (53) turut diamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan dua batang kayu yang telah menjadi arang akibat terbakar.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJP (53) akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

    Sementara sebelumnya diketahui, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

    Sebab menurut Kapolres Dumai, Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla.

    “Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Dumai.


    Editor. Jasril Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com