Antisipasi Penyalahgunaan Distribusi BBM, Patroli Polsek Singingi Terus Monitoring SPBU
Selasa, 02-05-2023 - 20:17:48 WIB 👁 11228
Foto. Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar. SH MH dan jajaran Polsek Singingi Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Antisipasi Penyalahgunaan Distribusi BBM, Patroli Polsek Singingi Terus Monitoring SPBU
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Polsek Singingi patroli ke SPBU Mini desa sungai kuning terkait adanya pemberitaan oleh media online tentang adanya pengisian minyak pertalite dengan menggunakan jerigen 35 liter di SPBU Mini dengan no 16295111 PT. Najisa Yusna Karya yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (02/05/2023) pukul 01.15 WIB.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan, "dalam rangka pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi kegiatan patroli ini akan terus kami giatkan di seluruh wilayah hukum Polsek Singingi," pungkas IPTU Riduan.

    "Pada patroli ini yang dipimpin Babinkamtibmas Desa Sungai Kuning Aipda Slamat Wahyudi, Pihaknya juga menghimbau kepada pengurus SPBU agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi sesuai dilakukan sesuai aturan dan ketentuan dari pemerintah, Ia menegaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, " jelas Kapolsek.

    IPTU Riduan menjelaskan "adapun hasil kegiatan yang dilaksanakan situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan baik, tidak ada ditemukan pengisian BBM Subsidi pertalite yang menggunakan jerigen 35 liter mau pun yang menggunakan mobil tangki bodong di SPBU Mini desa sungai kuning Kecamatan Singingi," pungkas Kapolsek Singingi.

    "SPBU Mini yang ada didesa sungai kuning hanya melayani pengisian BBM untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional baik sepeda motor maupun mobil mulai dari pukul 07.30 wib s/d pukul 17.00 wib,dan kami sudah menghimbau kepada pihak pengurus SPBU Tidak ada Menerima Pengisian BBM menggunaka jerigen Atau Mobil Yang sudah di modifikasi untuk menampung Pengisian BBM karena itu dapat melanggar Hukum Yang Berlaku yaitu Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. " tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.

     

    Editor. Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com