Jaksa Disebut Minta Rp 350 Juta Diduga "Suap" Kriminalisasi Toro
Minggu, 16-12-2018 - 19:20:42 WIB 👁 70393

TERKAIT:
 
  • Jaksa Disebut Minta Rp 350 Juta Diduga "Suap" Kriminalisasi Toro
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Mengagetkan sekaligus bentuk kebobrokan mental oknum penegak hukum kejaksaan Tinggi Riau, jika benar apa yang disampaikan oleh terdakwa Toro Laia, bahwa ada oknum JPU menagih dana sebesar Rp 350 Juta ke oknum penyidik Polda Riau dan Tim Kuasa Hukum Amril Mukminin untuk mempercepat proses P21 di kasus sengketa pers.

    Sidang ke-22, kriminalisasi pers oleh Bupati Bengkalis,Amril Mukminin, terhadap Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi, Harian Berantas.co, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Dalam pemeriksaan terungkap, berbagai kejanggalan dan serangkaian rekayasa. Baik yang dilakukan penyidik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga oknum Advokat.

    Yang paling tragis, terungkap di persidangan, justru JPU menagih janji penyidik berupa uang sejumlah Rp 350 juta, agar JPU bersedia menerima berkas kasus ini. Untuk selanjutnya dilimpahkan je pengadilan.

    "Saya punya bukti-bukti percakapan dan nomor rekening mereka," kata Toro dalam keterangannya di persidangan, Sabtu (15/12).

    Selain itu, katanya  dari awal pelapor sudah memainkan cara-cara kotor. Yakni,  membuat laporan bohong kepada penyidik.

    "Pelapor menggunakan jasa Advokat membuat laporan bohong yang menyatakan harianberantas.co adalah media abal-abal. Tidak terdaftar di Dewan Pers.

    "Kebohongan ini tertuang dalam pernyataan tertulis. Padahal, harianberantas.co, sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Toro.

    "Laporan bohong ini adalah bagian dari rekayasa. Juga menjadi modal penyidik dan JPU menangani kasus ini," katanya.

    Toro juga mengungkap rekayasa barang bukti. Barang bukti berupa labtop dan modem itu, ternyata palsu.

    "Artinya, bukan itu yang digunakan  wartawan saya dalam mengunggah berita yang dijadikan objek pencemaran sebagai dasar kriminalisasi pers itu," kata Toro

    Salah seorang JPU, Syahril, usai sidang, menolak memberi keterangan, saat dimintai konfirnasi seputar tudingan rekayasa itu.

    "Saya tidak dibenarkan memberi keterangan. Silahkan, dihubungi Kapenkum, Kejati Riau," katanya mengelak.

    "Silahkan saja tulis jika memang berdasarkan informasi di persidangan," kata Kapenkum, Kejati Riau, Muspidawan, S.H.

    Direktur Eksekutif, Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., yang dihubungi terpisah merespon  berbagai rekayasa itu.

    "Rekayasa itu sekaligus menjawab kenapa kasus ini dipaksakan oleh penyidik dan JPU ke ranah pidana," katanya.

    Menurut Wahyudi, semua rekayasa yang terungkap di persidangan itu diduga sebagai rangkaian persekongkolan jahat untuk mengkriminalisasi Toro.

    "Mungkin, ini penyebab JPU mengesampingkan keterangan saksi ahli Dewan Pers serta ahli UU ITE, yang menyatakan kasus Toro tidak layak dipidana," katanya.

    Untuk itu, Wahyudi meminta Toro segera melaporkan, oknum-oknum yang terlibat dalam persekongkolan tindak kriminalisasi pers itu.

    "Sebaiknya dilaporkan saja. Advokat dilaporkan ke Dewan Kehormatannya. Polisi ke Provam. Dan jaksa ke Jamwas," katanya. (Feri)

     

     



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com