Jaksa Disebut Minta Rp 350 Juta Diduga "Suap" Kriminalisasi Toro
Minggu, 16-12-2018 - 19:20:42 WIB 👁 67441

TERKAIT:
 
  • Jaksa Disebut Minta Rp 350 Juta Diduga "Suap" Kriminalisasi Toro
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Mengagetkan sekaligus bentuk kebobrokan mental oknum penegak hukum kejaksaan Tinggi Riau, jika benar apa yang disampaikan oleh terdakwa Toro Laia, bahwa ada oknum JPU menagih dana sebesar Rp 350 Juta ke oknum penyidik Polda Riau dan Tim Kuasa Hukum Amril Mukminin untuk mempercepat proses P21 di kasus sengketa pers.

    Sidang ke-22, kriminalisasi pers oleh Bupati Bengkalis,Amril Mukminin, terhadap Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi, Harian Berantas.co, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Dalam pemeriksaan terungkap, berbagai kejanggalan dan serangkaian rekayasa. Baik yang dilakukan penyidik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga oknum Advokat.

    Yang paling tragis, terungkap di persidangan, justru JPU menagih janji penyidik berupa uang sejumlah Rp 350 juta, agar JPU bersedia menerima berkas kasus ini. Untuk selanjutnya dilimpahkan je pengadilan.

    "Saya punya bukti-bukti percakapan dan nomor rekening mereka," kata Toro dalam keterangannya di persidangan, Sabtu (15/12).

    Selain itu, katanya  dari awal pelapor sudah memainkan cara-cara kotor. Yakni,  membuat laporan bohong kepada penyidik.

    "Pelapor menggunakan jasa Advokat membuat laporan bohong yang menyatakan harianberantas.co adalah media abal-abal. Tidak terdaftar di Dewan Pers.

    "Kebohongan ini tertuang dalam pernyataan tertulis. Padahal, harianberantas.co, sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Toro.

    "Laporan bohong ini adalah bagian dari rekayasa. Juga menjadi modal penyidik dan JPU menangani kasus ini," katanya.

    Toro juga mengungkap rekayasa barang bukti. Barang bukti berupa labtop dan modem itu, ternyata palsu.

    "Artinya, bukan itu yang digunakan  wartawan saya dalam mengunggah berita yang dijadikan objek pencemaran sebagai dasar kriminalisasi pers itu," kata Toro

    Salah seorang JPU, Syahril, usai sidang, menolak memberi keterangan, saat dimintai konfirnasi seputar tudingan rekayasa itu.

    "Saya tidak dibenarkan memberi keterangan. Silahkan, dihubungi Kapenkum, Kejati Riau," katanya mengelak.

    "Silahkan saja tulis jika memang berdasarkan informasi di persidangan," kata Kapenkum, Kejati Riau, Muspidawan, S.H.

    Direktur Eksekutif, Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., yang dihubungi terpisah merespon  berbagai rekayasa itu.

    "Rekayasa itu sekaligus menjawab kenapa kasus ini dipaksakan oleh penyidik dan JPU ke ranah pidana," katanya.

    Menurut Wahyudi, semua rekayasa yang terungkap di persidangan itu diduga sebagai rangkaian persekongkolan jahat untuk mengkriminalisasi Toro.

    "Mungkin, ini penyebab JPU mengesampingkan keterangan saksi ahli Dewan Pers serta ahli UU ITE, yang menyatakan kasus Toro tidak layak dipidana," katanya.

    Untuk itu, Wahyudi meminta Toro segera melaporkan, oknum-oknum yang terlibat dalam persekongkolan tindak kriminalisasi pers itu.

    "Sebaiknya dilaporkan saja. Advokat dilaporkan ke Dewan Kehormatannya. Polisi ke Provam. Dan jaksa ke Jamwas," katanya. (Feri)

     

     



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com