Bejad! Pria Ini Paksa Anak 10 Tahun Layani Nafsunya
Sabtu, 15-04-2023 - 18:21:24 WIB 👁 17559
Foto. Pelaku Lelaki Bejat Paksa Anak 10 Tahun Layani Nafsu. Sumber. Hms Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Bejad! Pria Ini Paksa Anak 10 Tahun Layani Nafsunya
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Seorang pria paru baya warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, Pasalnya pelaku nekat melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban yang masih berusia 10 tahun, Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Pelaku MU (43) warga Kampar Kiri Hilir, pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut pada Minggu tanggal tidak diingat lagi di bulan Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB. Ia melakukan perbuatannya di kamar tidur rumah pelaku.

    Barang bukti yang diamankan satu stel baju tidur warna pink motif Minnie Mouse dan sehelai celana dalam warna kuning. Kasus ini di laporkan langsung oleh Ibu korban S (42) dan korban N (10).

    Kejadian ini berawal pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, dibulan Februari 2023, sewaktu ibu korban mencuci pakaian korban, kemudian ibunya mendapati cairan putih kemerahan di celana dalam korban.

    Awalnya Ibu korban tidak curiga, kemudian berselang dua hari pelapor mendengar cerita dari teman korban yang menceritakan kalau korban telah diperkosa oleh pelaku.

    Setelah itu malamnya Ibunya menanyakan langsung ke korban, apakah ada diapa-apain oleh pelaku, lalu korban bercerita sewaktu korban bermain bersama teman - temannya disamping rumah pelaku, tiba - tiba datang pelaku memegang tangan korban.

    Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku, lalu di bawa masuk kamar tidur, lalu pelaku mengunci pintu kamar, setelah itu pelaku menidurkan korban diranjang, lalu pelaku melakukan aksi bejadnya.

    Setelah itu, pelaku berkata kepada korban " Kalau disebar sebar, kena pukul" sambil memberi uang sepuluh ribu, kemudian korban disuruh pulang kerumah.

    Atas kejadian tersebut Ibu korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku sempat mengetahui kalau di laporkan oleh orang tua korban ke Polisi. Dan langsung melarikan diri.

    Kemudian pada Jum'at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

    Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    "Dan sekira Pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut."jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH.

    Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    "Aaya menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat dengan kita," tegas Kapolsek.

     

    Editor. Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com