Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Polres Dumai Bekuk Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Senin, 10-04-2023 - 10:38:03 WIB
Foto: Seorang Staf Honorer di Rumah Sakit Umum RSUD Kota Dumai Dibekuk Unit Reskrim Polres Dumai. Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Polres Dumai Bekuk Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Seorang staf honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Jum'at (7/4/2023).


    Kurang dari 24 Jam, DS (29) staf honorer RSUD Kota Dumai yang merupakan warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap seorang Pelajar berusia 13 Tahun di Jalan Muslim RT. 004 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Kamis (6/4/2023) lalu sekira pukul 19.30 WIB.


    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, S.H, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap DS (29) saat sedang berada dikediaman mertuanya.


    "DS (29) dibeluk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan modus memberhentikan korban dan menanyakan apakah korban memiliki uang, namun korban yang merupakan seorang perempuan berusia 13 tahun hanya bisa menjawab tidak ada. Namun DS (29) langsung membawa kabur Handphone Android merk Infinix Smart 6 milik korban yang disimpan di Box Motor Matic korban. Atas kejadian tersebut korban mengamali kerugian senilai Rp. 1.500.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Minggu (9/4/2023).


    Tak hanya DS (29), Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix Smart 6 beserta Kotak Handphone Andorid tersebut.


    "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS (29) akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.


     


    Editor: jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
  • Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
  • 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
  • Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
    02 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    03 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    04 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    05 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    06 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    07 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    08 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    09 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    10 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    11 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    12 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    13 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    14 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    15 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    16 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    17 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    18 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    21 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    22 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com