Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
Senin, 27-03-2023 - 17:08:10 WIB
Foto:Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
TERKAIT:
 
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu, Tersangka Zulkarnain Sopian bin Sopian dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Tersangka Zainata bin M.Yakop dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Ali als Aman Abdul Wahab dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Suwarni dg Tarring binti Hamsi dg Nai dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka Yusuf R.ngau alias Tambun R.ngau alias Tambun dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Fransiskus Tanias Ransi alias Rasta dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Tersangka Hamsah alias Anca bin (alm) Sahang dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Tersangka Hermansyah bin Hamzah dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    Tersangka Joko Suwono alias Joko bin Toha dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    Tersangka belum pernah dihukum;
    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    Pertimbangan sosiologis;
    Masyarakat merespon positif.


    Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rafly bin M.Yakub dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
  • Sinergi TNI-Polri dan Peran Ayah dalam Acara Silaturahmi dan Buka Puasa HUT Ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat
    02 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Berbagi Takjil kepada Masyarakat
    03 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
    04 Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
    05 Sinergi TNI-Polri dan Peran Ayah dalam Acara Silaturahmi dan Buka Puasa HUT Ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari Riau
    06 LBH-Permata Indonesia Sampaikan Pengaduan Ke Disnaker INHU Terkait Tuntutan Karyawan PT Arvena Sepakat
    07 Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
    08 Gubernur Ansar Buka Musrenbang Provinsi Kepri Tahun 2024
    09 BNPT Apresiasi Konsistensi UNODC Dalam Mendukung Penanggulangan Terorisme di Indonesia
    10 Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
    11 Insan Pers Mitra Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menghadiri Buka Bersama
    12 Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
    13 DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Fraksi-fraksi
    14 Safari Ramadhan Malam Kedua, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
    15 Penyerahan 1500 Kartu Identitas Anak (KIA) Tanjungpinang dan Buka Bersama Jajaran Kejati Kepri
    16 Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
    17 AMI Dukung Penuh Tindakkan Bupati Rokan Hilir, Serta Siap Mengkawal dan Mendampingi Bupati ke Polda Riau
    18 Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024
    19 Kutuk Keras Serangan Teroris di Moscow, Rusia Kepala BNPT: Terorisme Adalah Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
    20 Ini Keterangan Kadis PUPR Bengkalis Terkait Pemeliharaan Jalan Dan Bangunan Mess
    21 Wabup Rohil Dampingi Safari Ramadhan Sekdaprov Riau di Masjid Al-Khairiyah Bagansiapiapi
    22 Syafari Subuh Ramadhan Kapolda Riau di Masjid Paripurna Al-Muhsinin Pekanbaru
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com