Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
Senin, 27-03-2023 - 17:08:10 WIB
Foto:Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
TERKAIT:
 
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu, Tersangka Zulkarnain Sopian bin Sopian dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Tersangka Zainata bin M.Yakop dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Ali als Aman Abdul Wahab dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Suwarni dg Tarring binti Hamsi dg Nai dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka Yusuf R.ngau alias Tambun R.ngau alias Tambun dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Fransiskus Tanias Ransi alias Rasta dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Tersangka Hamsah alias Anca bin (alm) Sahang dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Tersangka Hermansyah bin Hamzah dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    Tersangka Joko Suwono alias Joko bin Toha dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    Tersangka belum pernah dihukum;
    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    Pertimbangan sosiologis;
    Masyarakat merespon positif.


    Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rafly bin M.Yakub dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • DKPP Rohil Kirim 45 Utusan Ikuti Penas Petani Nelayan XVI di Padang
  • Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
  • Kapolres Pelalawan Silaturahmi Dengan Koramil 09 Langgam Sambil Sarapan Bareng
  • Polres Kuansing Berduka , Ditengah Hujan Lebat, Kapolres Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Irzan Handani
  • 10 Orang Warga Binaan Rutan Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 / 2567 BE
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 DKPP Rohil Kirim 45 Utusan Ikuti Penas Petani Nelayan XVI di Padang
    02 Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
    03 Kapolres Pelalawan Silaturahmi Dengan Koramil 09 Langgam Sambil Sarapan Bareng
    04 Polres Kuansing Berduka , Ditengah Hujan Lebat, Kapolres Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Irzan Handani
    05 10 Orang Warga Binaan Rutan Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 / 2567 BE
    06 Kunjungan Kerja Kapolres Kuansing Ke Polsek Singingi dan Singingi Hilir, Meskipun Diguyur Hujan Acara Tetap Berjalan Lancar
    07 Mahasiswa PCR Tenggelam di Sungai Kampar, Ini Respon pihak Kampus
    08 Menghadapi Tahun Politik, Gubernur Syamsuar Harap Ketenangan dan Ketertiban Tetap Terjaga
    09 Audiensi Bersama Gubernur Riau, Ini yang Disampaikan Dirut PTPN V
    10 Pansus DPRD Rohil Gelar Rapat Bersama OPD Terkait SOTK dan Sekaligus Finalisasi Ranperda
    11 Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis
    12 Tutup Rangkaian Labuh Laut Teluk Prigi Sembonyo 2023, Ini Harapan Novita Hardini
    13 Antisipasi Balap Liar, Polsek Bukit Raya Laksanakan Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong di Malam Minggu
    14 Momen Hari Raya Waisak Tahun 2023, 13 Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima Remisi Khusus
    15 DR (c) Zecky Alatas SH MH Tidak Ada Ragu di Hatimu..!
    16 Tutup Secara Resmi MTQ Tingkat Desa Teluk Latak, Ini Harapan Kades Mansur
    17 Puncak Ceremoni Kirab Pemilu 2024 di Kampar, Pj Bupati Kampar : Kirab Pemilu 2024 Diharapkan Sebagai Langkah Awal Menuju Pemilu 2024 Yang Berkualitas
    18 DLHK Pekanbaru Manfaatkan Aplikasi PEKA Terhadap Peningkatan Layanan Masyarakat
    19 Didampingi Kadisdik, Bupati Bengkalis Resmikan Taman Kanak-Kanak TK
    20 16 Napi Lapas kelas IIA Pekanbaru Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023
    21 Bupati Trenggalek Hadir Langsung Dalam Prosesi Labuh Laut Pantai Prigi
    22 Polsek Tapung Hulu Akan Segera Menindaklanjuti Keluhan Warga Desa Kasikan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com