Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Hutan
Minggu, 26-03-2023 - 23:09:01 WIB 👁 9526
Foto: Pelaku Pembakaran Hutan Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Hutan
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI  -  Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan yang diketahui berinisial SY (55).

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, pengungkapan bermula pada Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengetahui adanya titik hotspot di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

    “Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, setibanya dilokasi didapati SY (55) sedang melakukan upaya pemadaman api dilahan miliknya sendiri yang telah terbakar seluas +/- 1 hektar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui AKP Bonardo Purba, SH, Minggu (26/3/2023).

    Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY (55), terhadap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai diakui SY (55) bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah dengan sengaja melakukan membersihan lahan dengan cara membakar.

    “Tepatnya SY (55) membuat tumpukan rumput kering yang sebelumnya telah disemprot racun rumput dengan jumlah 10 tumpukan, selanjutnya SY (55) membakar tumpukan  tersebut dengan tujuan supaya api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api ternyara membesar sehingga terjadi kebaran," kata Kapolsek Sungai Sembilan.

    Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama SY (55) turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selanjutnya pemadaman telah dilakukan dengan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Suntara Gaja Pati (SGP).

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY (55) akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
  • Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
  • Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
  • Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    03 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
    04 Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
    05 Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
    06 DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
    07 Perkuat Kemitraan, Sky Game Batam Bersama Insan Pers Silaturahmi Rutin dan Ngopi Santai
    08 Sekda Bintan Mewisuda 34 Atok Nenek Dari Sekolah Lansia Kasih Ibu Desa Sebong Lagoi
    09 Kepala KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
    10 Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan
    11 Polsek Limapuluh Perkuat Ketahanan Pangan, Monitoring Tanaman Cabai Hijau dan Terong Bersama Warga Tanjung Rhu
    12 Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal Terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
    13 Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
    14 Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
    15 Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINAR
    16 Luar Biasa Kepedulian Kapolsek Kampar Kembali Selalu Tebar Kepedulian Berbagi Lewat Program Jum'at Berkah
    17 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional Tahun 2026
    18 GOW Kabupaten Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
    19 Polres Dumai Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Persidangan Pidana Secara Elektronik
    20 Kapolda Sumbar Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara ke-79, Perkuat Sinergitas Lintas Instansi
    21 Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
    22 Luar Biasa Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri Di Jalan KKN Pasbar Ditangkap Oleh Personel Sat Reskrim Res Pasbar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com