SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemegang Polis (Pempol) AJB Bumiputera 1912 kembali mengadakan aksi damai untuk menuntut hak klaim polisnya yang disudah lama belum cair terhitung sejak 2018 sampai saat ini dan menolak klaim polis yang dikenakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Jumat (17/3/2023).
Dari pantauan Media ini, aksi damai berlangsung didepan kantor OJK Pekanbaru jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pekanbaru. Beni yang membaca tuntutan dan pernyataan sikap mengatakan bahwa," mulai 2018 -2023 klaim Polis Kami belum dibayarkan, padahal kewajiban sudah dipenuhi.
Pihak AJB Bumiputera selalu beralasan bahwa pembayaran tertunda karena tidak mendapatkan persetujuan dari OJK,
" Penurunan Nilai Manfaat (PNM) hingga 50 % yang tertuang di RPK dan surat keputusan Direksi 1912 No.SK 7/DIR/II/2023, tidak pernah diberitahukan kepada kami, dan hal ini kami menolak atau tidak pernah setuju," ujar Beni.
" Kami baru mengetahuinya setelah melihat dari beberapa Media. Keputusan tersebut kami anggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pasal 56 ayat (3) a-c," tambahnya.
Bertentangan dengan AD ART AJB Bumiputera 1912 pasal 7, yang sudah jelas menyatakan tentang keanggotaan dalam bentuk badan usaha mutual", ucap Beni.
Lanjut Beni, tidak sesuai dan bertentangan dengan kontrak polis yang sudah disepakati kedua belah pihak. Tidak mencerminkan asas keadilan bagi pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang polisnya sudah selesai kontrak dan belum dibayarkan tetapi harus memikul kerugian penurunan nilai manfaat sebesar 20 persen hingga 50 persen.
"Jadi, kami berharap pemerintah melalui OJK dan aparatur pemerintahan yang lain untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang tertunda sudah sekian tahun lamanya dengan jumlah korban gagal bayar yang sudah mencapai jutaan pemegang polis diseluruh Indonesia", tutup Beni.
Ditempat yang sama Koordinator Pempol Lamhot S menambahkan," OJK segera memproses pelanggaran yang terjadi dan menindak pihak- pihak yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan bukti- bukti yang kami ajukan,".
" Menolak atau Membatalkan keputusan Direk AJB Bumiputera no. SK 7/DIR/II/2023 tentang Penurunan Nilai Manfaat 50%, Menuntut segera melakukan pembayaran atas semua klaim yang diajukan pemegang Polis Asuransi Bumiputera 100% Tampa ada pemotongan," tegas Lamhot.
Lanjutnya," OJK sebagai perwakilan pemerintah harus bersikap netral dan adil dalam bertindak, dan OJK harus segera menindak Oknum-oknum di AJB Bumiputera 1912 yang telah melanggar aturan," tutupnya.
Editor: Jasril Chaniago
Komentar Anda :