Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Langgar Aturan Relawan Jokowi Minta Presiden Berhentikan Zainudin Amali Jadi Komisaris Bank Mandiri
Kamis, 16-03-2023 - 09:44:16 WIB
Photo: Presiden RI H. Joko Widodo. Dan H. Jusuf Rizal
TERKAIT:
 
  • Langgar Aturan Relawan Jokowi Minta Presiden Berhentikan Zainudin Amali Jadi Komisaris Bank Mandiri
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Relawan Jokowi-Amin The President Center meminta Presiden Jokowi memberhentikan mantan Menpora Zainudin Amali sebagai Komisaris Bank Mandiri, karena melanggar aturan sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawas dan Pembubaran BUMN


    Permohonan pemberhentian itu disampaikan HM. Jusuf Rizal, Ketua Presidium Relawan The President Center Jokowi-Amin kepada media di Jakarta, terkait diangkatnya mantan Menpora, Zainudin Amali oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Bank Mandiri, karena Zainudin Amali masih sebagai Wakil Dewan Pembina dan Ketua Bapilu Partai Golkar.


    Sebagaimana diketahui Zainudin Amali yang mengundurkan diri sebagai Menpora dan kini menjadi Wakil Ketum PSSI oleh Meneg BUMN Erick Thohir diangkat jadi Komisaris Bank Mandiri. Erick Thohir sendiri menjabat Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia)


    “Jadi pengangkatan Zainudin Amali sebagai Komisarin Bank Mandiri itu melanggar aturan. Semestinya Erick Thohir sebagai Meneg BUMN paham dan taat pada aturan. Bukan nepotisme dan menerabas ketentuan. Mentang-mentang punya kuasa,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.


    Dikatakan, larangan Komisaris maupun Direksi BUMN menjadi pengurus partai politik itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nokmor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawas dan Pembubaran BUMN


    Aturan yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H.Laoly pada Pasal 55 ayat 1 menyebutkan “Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah”. Ini juga berlaku bagi Direksi sebagaimana Pasal 22 ayat 1


    “Jadi menurut kami Meneg BUMN, Erick Thohir telah melanggar aturan, karena itu Presiden Jokowi harus mengoreksi dengan memberhentikan Zainudin Amali sebagai Komisaris di Bank Mandiri. Kecuali Presiden Jokowi tutup mata atas pelanggaran yang terjadi,” tegas Jusuf Rizal


    Namun dalam PP tersebut hanya membatasi jabatan Komisaris dan Direksi BUMN dari pengurus partai. Selama kader tidak tercantum dalam struktur pengurus partai masih diperbolehkan untuk menjabat posisi teratas di setiap perusahaan negara.


    “Sementara Zainudin Amali merupakan pengurus teras di Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina dan Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu). Jadi harus diberhentikan,” tegas Jusuf Rizal


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Ekonomi Lokal, Bupati Afrizal Sintong Ajak ASN Belanja di Pasar Ramadhan
  • Turunkan Angka Stunting, Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar
  • Polsek Payung Sekaki Bersama Rumah JB Melaksanakan Kegiatan Sosial Donor Darah dan Berbagi Takjil ke Masyarakat
  • PUPR Bengkalis Tandatangan Serah Terima Gedung Daerah di Hadapan Bupati Bengkalis
  • Gubernur Syamsuar Ajak Masyarakat Kampar Bayar Zakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Tingkatkan Ekonomi Lokal, Bupati Afrizal Sintong Ajak ASN Belanja di Pasar Ramadhan
    02 Turunkan Angka Stunting, Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar
    03 Polsek Payung Sekaki Bersama Rumah JB Melaksanakan Kegiatan Sosial Donor Darah dan Berbagi Takjil ke Masyarakat
    04 PUPR Bengkalis Tandatangan Serah Terima Gedung Daerah di Hadapan Bupati Bengkalis
    05 Gubernur Syamsuar Ajak Masyarakat Kampar Bayar Zakat
    06 6,38 Gram Narkoba berhasil di amankan Tim Ojoloyo dari Warga Karya Indah
    07 Personil Polsek Benai Laksanakan Quik Respon Presisi Perihal Penertiban PETI, 2 Rakit PETI ditemukan Di Desa Gunung Kesiang
    08 Patroli Sepeda Satlantas Polresta Pekanbaru Sambangi Pasar Ramadhan
    09 Mulai Besok, Beli BBM Solar Subsidi di SPBU se-Riau Wajib Pakai QR Code
    10 Kapolres Kampar Bersama PJU dan Bhayangkari Bagi-bagi Takjil Untuk Masyarakat di Kota Bangkinang
    11 Ikut Amankan Pasar Ramadan, Ini Yang di Lakukan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi
    12 Pemprov Riau Sambut Baik Pengawasan Umum Tim Itjen Kemendagri
    13 Resmi Lapas Bersinar!!! Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Mendapatkan Sertifikat Lapas Bersinar Dari BNNK Kuansing
    14 Berbagi Berkah Ramadhan, Rahma Serahkan 500 Takjil Buka Puasa Pada Warga Kampung Melayu
    15 Indahnya Berbagi, Sat Lantas Polresta Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis Dijalan Sudirman.
    16 Tingkatkan Pengawasan, Kepala Rutan Cipinang Kanwil kemenkumham DKI Jakarta Pantau 116 Kamera CCTV Diseluruh Area
    17 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
    18 Pendapatan Pemko Masih Didominasi Dana Transfer dari Pusat
    19 Kapolres Pelalawan Pimpin Grebeg Sahur Warga Kota Pangkalan Kerinci
    20 Kapolres Pelalawan Cek Pos Lantas Di Sepanjang Jalan Lintas Timur Kabupaten Pelalawan
    21 Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Roni Rakhmat, Menghadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H/2023 Pemerintah Provinsi Riau
    22 Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Hutan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com