Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang Terkait Tanggapan Fraksi Terhadap Raperda Kabupaten Malang
Rabu, 15-03-2023 - 18:30:26 WIB 👁 9827
Foto : Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang mengenai tanggapan para fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
TERKAIT:
 
  • Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang Terkait Tanggapan Fraksi Terhadap Raperda Kabupaten Malang
  •  

    SERGAPONLEN.COM MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna tanggapan para fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang :1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, 2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, 3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan 4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

    Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya, Rabu (15/03/2023).

    "Pada kesempatan yang berbahagia ini, terlebih-lebih dahulu kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Saudara Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang :1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," ujar Juru Bicara, JOKO EKO SUJARWANTO, S.E.

    "Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, " lanjutnya.

    Menanggapi penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut : Pertama, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.Setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap 14 (empat belas) Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

    Kedua, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.Saudara Wakil Bupati menyampaikan bahwa Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Fraksi-fraksi DPRD sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen agar diberikan 34kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibukota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

    Ketiga Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.Secara prinsip dari DPRD Kabupaten Malang sepakat dengan Perubahan Peraturan Daerah tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melihat dinamika yang terjadi dimasyarakat terkait dengan masih sedikit pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.

    Keempat Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung45Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2018 telah menerbitkanPeraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Secara prinsip pihaknya sependapat dengan Saudara Bupati yang mengusulkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

    "Secara umum, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik keempat Rancangan peraturan Daerah tersebut di atas dan berpendapat bahwa keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak 56untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan, " tutupnya.

    Reporter : Sunarto




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  • Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    03 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    04 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    05 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    06 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    07 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    08 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    09 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    10 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    11 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    12 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    13 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    14 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    15 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    16 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    17 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    18 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    19 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    20 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    21 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    22 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com