Rapat Proyek Gedung Laboratorium Terpadu Tahap ll 2023 Politeknik Kesehatan
Rabu, 15-03-2023 - 12:04:17 WIB
 |
Foto: Rapat saat pembahasan terkait dengan adanya permohonan Pendampingan Hukum |
SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Pada hari Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Pembahasan terkait dengan adanya permohonan Pendampingan Hukum (legal assistance) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu tahap II Tahun Anggaran 2023.
Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. WIRANTO, SH., MH., dan para Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta para pemohon dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang.
Adapun kegiatan ekspose tersebut dalam rangka melakukan pembahasan terhadap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu tahap II Tahun Anggaran 2023 pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang mengenai kepatuhan terhadap pengadaan barang dan jasa dari Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu tahap II Tahun Anggaran 2023 pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dengan adanya kegiatan Pendampingan Hukum (legal assistance) yang dilakukan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat mewujudkan peran serta tugas dan fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dapat mencegah terjadinya Masalah Hukum, Sengketa Hukum serta Perkara Hukum yang akan terjadi terhadap pelaksanaan kegiatan Proyek Strategis, hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan Pendampingan/ Pertimbangan Hukum yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bidang Datun Kejaksaan berperan aktif berdasarkan tugas dan fungsi yang dimiliki dengan mengutamakan untuk melakukan kegiatan preventif terhadap potensi dalam penyimpangan proyek strategis Nasional.
Editor:Daud
Komentar Anda :