Kejaksaa Tinggi Melalui Bidang Intelijen Melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK-N 6 Batam
SERGAPONLINE.COM BATAM - Pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 08.30 WIB bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Batam telah dilaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan metode Tim JMS melaksanakan Apel Pagi/ upacara sebagai Penerima Apel.
Adapun kegiatan Apel Pagi Tim JMS Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau DENNY ANTENG PRAKOSO, SH., MH., serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis NICO FERNANDO, SH., MH., dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau OSNARDI, M.Pd., dan Kepala Sekolah ABDUL MUKTI, M.M.P.d, Guru 75 orang, dan Murid Kelas 9 s/d 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1680 orang.
Bahwa dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., menyampaikan dalam amanatnya sebagai Penerima Apel Pagi mengenai beberapa hal yang paling utama dan terutama tentang “Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial“.
Bahwa Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., juga menjelaskan mengenai :
Dampak Positif Media Sosial yaitu : mempermudah interaksi / komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.
Dampak Negatif Media Sosial yaitu : Kecanduan dan Lupa Waktu, Pemalas, Pemarah, dan Kurang Etika/Tata Krama dalam bertingkah laku, Terhadap Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar / Hoaks, Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying / Merudung /Mengejek teman sebayanya, Menjadi Sarana Penipuan yang mudah seperti Berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, Judi Online, dan Investasi illegal.
Bahwa Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia dimana perwujudan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut untuk menitikberatkan pada Revolusi Karakter anak bangsa khususnya dibidang Pendidikan Nasional dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif dimana salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya Revolusi Karakter Anak Bangsa dibidang Pendidikan Nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Bahwa dengan Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMKN 6 Batam, sehingga para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait Peraturan Perundang-undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 TENTANG Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukum”.
Editor: Daud
Komentar Anda :