Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Satreskrim Polres Bintan tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal
Sabtu, 11-03-2023 - 16:27:21 WIB
Foto:Polres Bintan melakukan penangkapan Penambangan Pasir ilegal terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial AM (51) dan ST Als M (48)
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Bintan tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial AM (51) dan ST Als M (48) karena telah melakukan penambangan pasir illegal Kamis (9/3/2023).


    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K M.M, membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, S.T.K, S.I.K M. Sc bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal (Sabtu 11/3/23).


    Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.


    Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau, sehingga Tim melakukan Penyelidikan, dilokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami, Ujar Kasat Reskrim.


    Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.


    Tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.


    Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah


    Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya, himbau AKBP Riky Iswoyo, S.I.K M.M.


    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Ekonomi Lokal, Bupati Afrizal Sintong Ajak ASN Belanja di Pasar Ramadhan
  • Turunkan Angka Stunting, Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar
  • Polsek Payung Sekaki Bersama Rumah JB Melaksanakan Kegiatan Sosial Donor Darah dan Berbagi Takjil ke Masyarakat
  • PUPR Bengkalis Tandatangan Serah Terima Gedung Daerah di Hadapan Bupati Bengkalis
  • Gubernur Syamsuar Ajak Masyarakat Kampar Bayar Zakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Tingkatkan Ekonomi Lokal, Bupati Afrizal Sintong Ajak ASN Belanja di Pasar Ramadhan
    02 Turunkan Angka Stunting, Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar
    03 Polsek Payung Sekaki Bersama Rumah JB Melaksanakan Kegiatan Sosial Donor Darah dan Berbagi Takjil ke Masyarakat
    04 PUPR Bengkalis Tandatangan Serah Terima Gedung Daerah di Hadapan Bupati Bengkalis
    05 Gubernur Syamsuar Ajak Masyarakat Kampar Bayar Zakat
    06 6,38 Gram Narkoba berhasil di amankan Tim Ojoloyo dari Warga Karya Indah
    07 Personil Polsek Benai Laksanakan Quik Respon Presisi Perihal Penertiban PETI, 2 Rakit PETI ditemukan Di Desa Gunung Kesiang
    08 Patroli Sepeda Satlantas Polresta Pekanbaru Sambangi Pasar Ramadhan
    09 Mulai Besok, Beli BBM Solar Subsidi di SPBU se-Riau Wajib Pakai QR Code
    10 Kapolres Kampar Bersama PJU dan Bhayangkari Bagi-bagi Takjil Untuk Masyarakat di Kota Bangkinang
    11 Ikut Amankan Pasar Ramadan, Ini Yang di Lakukan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi
    12 Pemprov Riau Sambut Baik Pengawasan Umum Tim Itjen Kemendagri
    13 Resmi Lapas Bersinar!!! Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Mendapatkan Sertifikat Lapas Bersinar Dari BNNK Kuansing
    14 Berbagi Berkah Ramadhan, Rahma Serahkan 500 Takjil Buka Puasa Pada Warga Kampung Melayu
    15 Indahnya Berbagi, Sat Lantas Polresta Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis Dijalan Sudirman.
    16 Tingkatkan Pengawasan, Kepala Rutan Cipinang Kanwil kemenkumham DKI Jakarta Pantau 116 Kamera CCTV Diseluruh Area
    17 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
    18 Pendapatan Pemko Masih Didominasi Dana Transfer dari Pusat
    19 Kapolres Pelalawan Pimpin Grebeg Sahur Warga Kota Pangkalan Kerinci
    20 Kapolres Pelalawan Cek Pos Lantas Di Sepanjang Jalan Lintas Timur Kabupaten Pelalawan
    21 Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Roni Rakhmat, Menghadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H/2023 Pemerintah Provinsi Riau
    22 Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Hutan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com