Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial Harus Menjadi Budaya Kerja Insan Adhyaksa
Sabtu, 11-03-2023 - 11:33:29 WIB 👁 4708
Foto:Presiden RI Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.
TERKAIT:
 
  • Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial Harus Menjadi Budaya Kerja Insan Adhyaksa
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Dalam arahan Presiden RI Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.


    Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus "direm"demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat
    krisis. Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.


    Selain itu, Presiden RI Joko Widodo menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan.


    Sementara di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan aparat Penegak Hukum lainnya, Presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.


    Presiden RI mengatakan agar
    setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.


    Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan
    Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup
    Sederhana.


    Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan
    membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara
    mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.


    Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya
    hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto /
    video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.


    Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak
    nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.


    Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.


    Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam
    bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga
    nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.


    Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh
    setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan
    rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun
    integritas institusi.


    Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum


    Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.


    Jaksa Agung meminta
    setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
    jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa
    Agung Nomor 41 Tahun 2021.


    Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA,
    radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan insfratruktur pemerintah.


    Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup
    mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media
    massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan
    membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta
    tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi.


    Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan keluarga insan Adhyasa.


    Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.


    Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan
    harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan
    sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.


    Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas
    mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh
    karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.


    Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
    Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari.


    Apapun postingan dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.


    Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat
    memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.


    Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami
    saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi
    pengerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara.


    Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami. Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami.


    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com