Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Dumai
Senin, 06-03-2023 - 07:51:25 WIB 👁 9821
Photo: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Dumai
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

    Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah M.IP(34) warga Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

    M.IP(34) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket besar dan 14(empat belas) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A31, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) sendok untuk mengepek Shabu dan uang tunai sebesar Rp 166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

    Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (23/02/2023) tim opsnal Polsek Medang Kampai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Parit Alay Rt.10 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan hingga jumat tanggal 03 maret 2023 pukul 21.43 wib tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy SH melakukan penggerebegan dirumah tersangka dan ditemukan Narkotika jenis shabu dan barang bukti seperti tersebut diatas dan mengamankan M.IP (34) yang diduga sebagai pemiliknya dan selanjutnya M.IP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk proses penyidikan selanjutnya.

    Saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
  • Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
  • Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
  • Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    03 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
    04 Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
    05 Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
    06 DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
    07 Perkuat Kemitraan, Sky Game Batam Bersama Insan Pers Silaturahmi Rutin dan Ngopi Santai
    08 Sekda Bintan Mewisuda 34 Atok Nenek Dari Sekolah Lansia Kasih Ibu Desa Sebong Lagoi
    09 Kepala KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
    10 Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan
    11 Polsek Limapuluh Perkuat Ketahanan Pangan, Monitoring Tanaman Cabai Hijau dan Terong Bersama Warga Tanjung Rhu
    12 Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal Terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
    13 Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
    14 Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
    15 Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINAR
    16 Luar Biasa Kepedulian Kapolsek Kampar Kembali Selalu Tebar Kepedulian Berbagi Lewat Program Jum'at Berkah
    17 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional Tahun 2026
    18 GOW Kabupaten Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
    19 Polres Dumai Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Persidangan Pidana Secara Elektronik
    20 Kapolda Sumbar Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara ke-79, Perkuat Sinergitas Lintas Instansi
    21 Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
    22 Luar Biasa Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri Di Jalan KKN Pasbar Ditangkap Oleh Personel Sat Reskrim Res Pasbar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com