Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Dumai
Senin, 06-03-2023 - 07:51:25 WIB 👁 15281
Photo: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Dumai
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

    Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah M.IP(34) warga Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

    M.IP(34) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket besar dan 14(empat belas) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A31, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) sendok untuk mengepek Shabu dan uang tunai sebesar Rp 166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

    Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (23/02/2023) tim opsnal Polsek Medang Kampai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Parit Alay Rt.10 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan hingga jumat tanggal 03 maret 2023 pukul 21.43 wib tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy SH melakukan penggerebegan dirumah tersangka dan ditemukan Narkotika jenis shabu dan barang bukti seperti tersebut diatas dan mengamankan M.IP (34) yang diduga sebagai pemiliknya dan selanjutnya M.IP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk proses penyidikan selanjutnya.

    Saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com