Aturan itu bisa di’akali. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dal" />
 
Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Opini
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “Jadi Bisnis’’
Jumat, 09-11-2018 - 10:57:20 WIB

TERKAIT:
 
  • Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “Jadi Bisnis’’
  •  

    Aturan itu bisa di’akali. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan ini, para guru dan kepala sekolah, tak lagi terlibat secara langsung di dalam bisnis ini. Pasal 181 PP No 17/2010 ini memang secara tegas menyatakan, "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan belajar, perlengkapan bahan belajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

    Dalam dunia bisnis harus pandai bersiasat. Siasat menentukan pangsa pasar yang tepat, siasat memastikan produknya dapat terjual dan sejumlah siasat lainnya, termasuk mengakali peraturan yang ada jika memang sebanding dengan keuntungannya.

    Ini pula yang kemudian membuat para pengusaha buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tetap bisa bertahan, memproduksinya dan terus menjual produk mereka kepada para siswa-siswi.
     
    Sebab, dibanding bisnis penjualan buku-buku lainnya, bisnis LKS memang terbukti lebih mudah dan menguntungkan. Bukan saja karena pangsa pasarnya pasti, melainkan karena kepastian produk yang akan dibeli oleh pangsa pasar yang juga terhitung secara pasti berapa jumlahnya.

    Tapi, seperti disinggung tadi, aturan ini pun toh bisa saja diakali karena entah kebetulan atau tidak, celahnya memang terbuka.

    Beberapa sekolah, para guru dan kepala sekolah, masih terlibat penjualan buku LKS kepada siswanya, demi meraih keuntungan, sehingga larangan pun diabaikan.

    Pihak penerbit pun, gencar memproduksi dan mencetak ratusan ribu, bahkan jutaan buku LKS setiap tahunnya. Kecuali guru dan kepala sekolah, siapa pun juga bisa menjualnya, menjadi agen, termasuk para orang tua murid.

    Yang perlu dilakukan penerbit hanyalah memastikan bahwa LKS yang mereka produksi itu dipakai pihak sekolah dan para guru dengan tentunya sepengetahuan kepala sekolah dalam kegiatan belajar mengajar.

    Dengan begitu, suka atau pun tak suka, para orang tua siswa pun tak punya pilihan selain membeli LKS menjadi wajib, karena para guru pun menggunakannya ketika memberikan tugas kepada anak didiknya.

    Pertanyaannya, apa untungnya ikut-ikutan mengkondisikan penggunaan LKS ini bagi para guru ? Bagi para Kepala sekolah? Sebab, masa iya, sih, tak ada untungnya sama sekali?

    Saya melihat, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.

    Menurut saya, ‘’Pemerintah seharusnya tegas ketika mau menegakkan aturan’’ Misalnya mau membuat Pratek-praktek bisnis semacam ini hilang, benar-benar hilang, peluang itu seharusnya jangan lagi dibuka, sekecil apa pun atau sesama apa pun bahasanya.

    Seharusnya kalau ada sekolah yang kedapatan menjual buku paket LKS kepada siswanya, maka pihak Dinas Pendidikan (Disdik) harus dapat memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah sehingga menjadi pembelajaran kepada sekolah yang lain.

    Saya berharap kepada Pemerintah, agar lebih memperketat lagi pengawasan di Sekolah-sekolah, sehingga anak-anak didik pun bisa menuntut ilmu setinggi langit tanpa dibatasi dengan buku LKS. Sekali lagi, tutup semua peluang. Sebab, tak semua orang memiliki prasangka yang sama.

    Penulis: HADIRIKU ZEGA



     
    Berita Lainnya :
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    02 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    03 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    04 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    05 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    06 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    07 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    08 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    09 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    11
    12
    13
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com