Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kakek Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Singingi
Senin, 23-01-2023 - 12:58:45 WIB
Photo: Pelaku Kakek Bejat Terduga Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Kakek Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Singingi
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing yang terjadi di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.


    Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan "pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan.


    Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).


    Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU MERIAN DONAL SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) langsung diamankan di Polsek Singingi.


    "Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, "


    "Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, " jelas Riduan.


    Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang.


    Riduan menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya.



    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
  • Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
  • 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
  • Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
    02 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    03 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    04 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    05 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    06 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    07 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    08 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    09 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    10 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
    11 Wapres Sampaikan Lima Arahan Penanggulangan Bencana
    12 PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas PB 2024
    13 Kisah Ade Prasetia Nengsi Dalam Perjuangan Mengikuti UKW
    14 Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjend Pol Mohd Iqbal
    15 Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Pertagas
    16 Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
    17 Polsek Singingi Berhasil Ungkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Kecamatan Singingi
    18 Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXIII Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Asisten II Setdako Pekanbaru Resmikan Rumbai Food Paradise
    21 Apel Pagi Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
    22 Kejati Kepri Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jajaran DJBC Khusus Kepri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com