Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
Minggu, 22-01-2023 - 14:00:29 WIB
Photo: Pelaku Bawa Kabur Anak dibawah Umur.Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB berhasil diungkap Polsek Logas Tanah Darat.


    SA (21) pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat kini sudah di tahan di Polsek Logas Tanah Darat.


    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, mengatakan "pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " ungkap Dodi.


    Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki Handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.


    Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada dirumah. Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan dari anak pelapor tersebut namun tidak juga ditemukan .


    Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor yang bernama NH (15) telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui pelaku SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH tersebut namun juga tidak diketahui keberadaannya.


    Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.


    Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, menjelaskan "kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " jelas Dodi.


    Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dan menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri.


    Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.


    Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.


    Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutup Dodi mengakhiri keterangannya.


     


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
  • Ini Harapan Bupati Kasmarni Saat Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
  • Kapolres Pelalawan Pastikan Peringatan Hari Buruh Internasional Berjalan Aman Dan Kondusif Di Wilayah Kabupaten Pelalawan
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Misteri Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya Terkuak, Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
    02 Ini Harapan Bupati Kasmarni Saat Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
    03 Kapolres Pelalawan Pastikan Peringatan Hari Buruh Internasional Berjalan Aman Dan Kondusif Di Wilayah Kabupaten Pelalawan
    04 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    05 Misteri Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya Terkuak, Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka
    06 Kapolres Kuansing Pimpin ANEV dan GO Triwulan 1 & Bulan April 2024
    07 Dua Orang Pekerja Laporkan PT Bina Pitri Jaya Ke Disnaker Provinsi Riau
    08 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas S H M H
    09 Musrenbang RPJPD, H Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045
    10 Himarohu Jakarta Gelar Kegiatan Halal Bihalal dan Diskusi Kedaerahan Bersama Pemkab Rohul
    11 Usai Nobar Timnas U-23, Pj Gubri Diberi Kejutan Ulang Tahun
    12 Kapolresta Pekanbaru Cek Kesiapan Personil Terlibat Pengamanan Kegiatan APEKSI dan BBI/BBWI
    13 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna 2 Rencana Ranperda
    14 DPRD Bengkalis Terima Dua Ranperda Dari Bupati Bengkalis
    15 DPRD Provinsi Riau Rapat Paripurna Agenda Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023
    16 Serah Terimah Jabatan PJS Kepala Desa ngaso Kepada Kepala Desa Ngaso Definitif
    17 Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Polda Riau, Irjen Iqbal: Garuda Muda Sangat Luar Biasa
    18 Sepekan Kabur, Pelaku Pembunuhan di Tapung di Tangkap
    19 Rapat Paripurna, Anggota DPRD Bengkalis Ungkap Kekesalannya Terhadap Perusahaan Nakal
    20 Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 Butir
    21 Ajak Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Aiptu Nofri Adino Sambang Warga dan Pelaku Usaha
    22 Pj Gubernur Riau Apresiasi Pencapaian Stunting Kabupaten Kampar Turun Menjadi 7,60%
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com