Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
Minggu, 22-01-2023 - 14:00:29 WIB
Photo: Pelaku Bawa Kabur Anak dibawah Umur.Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB berhasil diungkap Polsek Logas Tanah Darat.


    SA (21) pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat kini sudah di tahan di Polsek Logas Tanah Darat.


    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, mengatakan "pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " ungkap Dodi.


    Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki Handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.


    Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada dirumah. Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan dari anak pelapor tersebut namun tidak juga ditemukan .


    Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor yang bernama NH (15) telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui pelaku SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH tersebut namun juga tidak diketahui keberadaannya.


    Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.


    Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, menjelaskan "kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " jelas Dodi.


    Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dan menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri.


    Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.


    Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.


    Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutup Dodi mengakhiri keterangannya.


     


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
  • Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
  • HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
  • Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
  • Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Gubri Edy Natar Harap KKK Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Negeri
    02 Kepala Lapas Sapto Peduli Akan Kesehatan, Beserta Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi
    03 HUT ke 78 PUPR, Kadis Ardiansyah Gelar Coffee Morning Bersama lnsan Pers dan LSM
    04 Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024
    05 Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis
    06 Laksanakan Kegiatan Sambung Rasa, Warga Binaan Blok Pengendali Narkoba Antusias Ikuti Acara
    07 Antisipasi Ancaman Banjir, Hasan Turunkan 600 Personel Untuk Normalisasi Drainase
    08 Kajati Riau Akmal Abbas Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas
    09 Ketua Umum PERADMI Prof DR Suhendar SH LLM Berharap Hukum Menjadi Panglima di Indonesia
    10 DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
    11 Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik
    12 Patroli Cipkon OMB LK 23/24 Wilkum Polsek Ujung Batu Sambangi Sekretariat Panwaslu Desa Ngaso
    13 DPRD Sahkan APBD Rohil Tahun 2024 Sebesar Rp 2,2 Triliun Lebih
    14 Gubernur Edy Nasution Berikan 1 Tiket Umroh Gratis
    15 Fraksi -Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan RAPBD Rohil Tahun 2024
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua IAD Wilayah Riau Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru
    17 Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud Yang Gugur Dalam Bertugas
    18 Anggota DPRD Bengkalis Bangun Masjid dan Mushalla dari dana Porkir
    19 DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024 Oleh Bupati Rohil
    20 Puncak Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
    21 Rektor Unilak Prof Dr Junaidi Dukung Polda Riau Ajak Masyarakat Suskeskan Pemilu Damai 2024
    22 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com