Dicopot, Ternyata Mantan Kajari Kuansing Berstatus Terlapor Di Kejagung
Rabu, 18-04-2018 - 11:48:58 WIB
SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU – Teka-teki dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Jufri, terjawab. Ternyata, Jufri menjadi terlapor di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan menerima suap atau hadiah terkait penanganan perkara di Kuansing.
“Ya (Jufri) dalam pemeriksaan di internal Kejagung, dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jasri Umar, di Pekanbaru.
Jasri mengatakan, awalnya infeksi khusus dilakukan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kuansing, Wahyu Hidayat. Dia juga menyandang terlapor status terlapor dalam kasus yang sama.
Dari perkara Kasi Pidana Umum itu lah akhirnya Jufri ikut terseret. “Karena dia (Jufri) atasannya langsung maka ikut diperiksa oleh Jamwas (Jaksa Muda Pengawasan) Kejagung,” kata Jasri.
Dalam pemeriksaan perkara ini, kata Jasri, Kejagung ikut melibatkan Bagian Pengawasan Kejati Riau. “Kita ikut dilibatkan,” ucap Jasri.
Disinggung terkait pencopotan Jufri karena adanya laporan masyarakat ke Jamwas Kejagung terkait penanganan perkara itu, Jasri tak memberi jawaban pasti. “Pimpinan yang tahu,” ucapnya.
Informasi dihimpun, Jufri dan Wahyu Hidayat jadi terlapor karena diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan perkara pidana umum Nomor Registrasi Perkara: 116/Pid.B/2018/PN.Rgt di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Proses pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jamwas Nomor : PRIN-139/H/Hjw/04/2018 tanggal 2 April 2018.
Baca Juga Kejaksaan Agung Copot Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Ada Apa?
Kasus yang membelit dua oknum Korps Adhyaksa itu bermula dari penanganan perkara yang dilakukan Polres Kuansing, terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dengan tersangka Indra Ganda Hasibuan dan kawan-kawan. Menurut para tersangka, kasus ini sarat dengan rekayasa.
Hal itu sebagaimana diungkapka, Rinto Maha selaku Penasehat Hukum Indra Ganda Hasibuan dan kawan-kawan dari LBH Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPRSU). Dia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jufri dan Wahyu Hidayat, karena telah menerima perpanjangan masa penahanan yang diajukan Polres Kuansing, dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Kami melaporkan karena tidak profesional dia. Mengapa mereka bisa P21-kan. Karena ini rekayasa Polres Kuansing. Mengapa mereka ngotot menerima perpanjangan penahanan, P21, bahkan dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Rinto.
Menurut Rinto, atas dugaan pelanggaran ini pulalah, Kejagung mencopot Jufri sebagai Kajari Kuansing. “Sebagai Kajari, tentu tidak alasan dia tak dicopot,” tegas Rinto.
Saat ini, untuk mengisi kekosongan jabatam Kajari Kiansing, Kejagung menunjuk Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Roy Rovalino sebagai pelaksana tugas. Roy sudah bertugas di Kejari Kuansing sejak beberapa waktu lalu.***
Sumber : RIAU ONLINE/Sergaponline
Komentar Anda :