Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
Kamis, 25-10-2018 - 10:04:32 WIB
photo keluarga Jaja Zebua Kariawan  PT Mitrasari prima yang diusir
TERKAIT:
 
  • Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN-Terkait dengan pemecatan karyawan PT.MITRASARI PRIMA, Dipecat secara tidak hormat,salah satunya adalah Darman Jaya Zebua,sampai saat ini masih bertahan tinggal di depan kantor  PT Mitrasari prima, karna belum adanya kejelasan tentang hak yang harus diterimanya.

    Memang  tadi pagi sekitar jam 08.30 wib,pihak manejemen PT. MSP (mitrasari prima) memanggil saya untuk mediasi di ruang rapat PT.MSP,yang  di hadiri sekitar delapan orang managemen PT.MSP diantaranya kepala tata usaha (KTU ) Ramli SE dan bapak mhd Alfiah selaku general  maneger,di dalam mediasi tersebut pihak perusahaan  memberikan surat kepada saya yang bunyi surat tersebut untuk menyuruh saya dan keluarga saya agar dalam 1x24 jam meninggalkan teras kantor PT MSP,dimana teras kantor tersebut sejak tanggal  4 oktober 2018  aliran listrik dan air  si perumahan yang saya tempati diputus,teras kantor itulah yang menjadi tempat bernaung saya dan keluarga saya.dan perusahaan juga menawarkan sagu hati kepada saya sebesar  Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah )saya begitu terkejut mendengarnya.

    Ketika wartawan menanyakan kepada darman “ apakah bapak menerima sagu hati sebesar dua juta rupiah tersebut “  jelas jelas saya menolaknya,ungkap darman,dan apa alasan bapak menolaknya.

    Kenapa  saya jelas –jelas menolaknya,karna saya sudah sekitar 3(tiga) tahun bekerja di perusahaan ini,yang saya minta kepada perusahaan agar  hak saya dideduaikan dengan uandang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,masak hanya sagu hati yang diberikan kepada saya sementara saya juga menuntut kepada perusahaan  tentang hak/gaji saya  dimana selama kurun waktu 5 (lima ) bulan lamanya selama saya di rumah.,jelas darman.

    Sementara dari informasi yang didengar oleh darman jaya zebua bahwa dua orang  karyawan yang di PHK atas nama Mario Silalahi dan Sapri Jaya Rambe sudah dibayarkan perusahaan hak-haknya sekitar tiga atau empat hari yang lewat,secara diam diam,(pihak perusahaan memanggil kedua karyawan tersebut secara diam-diam,melalui utusan perusahaan secara diam-diam di sekitar pasar segati dan menawarkan hak-hak mereka yang jumlahnya sekitar 13 sampai 20 juta per orang,dan sampai hari ini juga kedua kawan saya itu sudah tidak sama lagi dengan saya,lanjut darman.

    Bagi saya simpel saja lanjut darman, seperti yang saya katakan ,saya hanya meminta yang patut sebagai hak-hak saya yang tertuang atau tertulis dalam undang undang ketenagakerjaan ,yang

    Tertulis  dalam pasal Pasal 156 ayat  1(satu) dan 2 (dua )   berisikan tentang :

    (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

     (2) Perhitungan uang pesangon
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) point D  berisikan tentang  :

    >masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
     upah;
    Tentang  tuntutan hak yang diminta oleh darman jaya zebua tersebut juga tertuang dalam  Keputusan Mrntri Tenaga Kerjaan Republik Indonesia  Nomor : Kep - 150 / Men / 2000 Tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang prsangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan tertulis dalam  Pasal 23 tentang  Besarnya uang penghargaan masa kerja; dan juga tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah Pekerja yang dirumahkan bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa:

    1.    Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja.
     
    Bersama tuntutan saya agar pihak perusahaan membayar gaji saya selama lima (5) bulan selama saya dirumahkan,hanya itu saja bang  yang saya minta dari perusahaan ungkap darman kepada wartawan.

    Pihak PT Mitrasari prima melalui ktu ramli SE  ketika dikonfirmasi by phone membenarkan tentang surat yg dilayangkan terhadap darman jaya zebua.(j z)




     
    Berita Lainnya :
  • Miris, Warga Lempari Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Pakai Batu
  • Menuju WBK & WBBM, KemenpanRB Berikan Pengarahan Dan Penguatan Kepada Jajaran Kemenkumham Riau
  • Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Miris, Warga Lempari Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Pakai Batu
    02 Menuju WBK & WBBM, KemenpanRB Berikan Pengarahan Dan Penguatan Kepada Jajaran Kemenkumham Riau
    03 Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung
    04 Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
    05 Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    06 Tim Jum'at Curhat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Wilkum Polsek Tenayan Raya
    07 DPRD Bengkalis Terus Menggali Informasi ke Kemendagri Terkait Panitia Khusus Ranperda BLJ
    08 Pansus BPBD DPRD Bengkalis Berkoordinasi ke Pusat Untuk Susun Draft Ranperda
    09 Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Turun Jadi Rp1.000
    10 Pemko Pekanbaru Bayar Honor 350 Personel Satlinmas
    11 Pertunangan Sekaligus Hantaran Belanja Putra Bupati Bengkalis M Arsya Fadillah Dan Tiara Sumarna Berlangsung Lancar Dan Sukses
    12 Exit Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Pj Sekda Kampar : Mohon Bimbingan Untuk Kampar Yang lebih Baik
    13 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    14 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual
    15 Buka TMMD Ke -120 Ini Harapan Wakil Bupati Trenggalek
    16 Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pembukaan TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
    17 Pemprov Kepri Serahkan Insentif untuk Personel Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
    18 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    19 Secara Bertahap, Pemkab Bengkalis Akan Benahi Masjid Istiqomah
    20 Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Evaluasi Program Kerja Samsat Tingkat Provinsi
    21 Bupati Bengkalis Kasmarni hadiri Halal bi Halal bersama IKA-UNRI Kabupaten Bengkalis
    22 Bupati Bengkalis Terima Buku Hasil Rekomendasi Dari Tim Pengendali Teknis BPK
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com