Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
Kamis, 25-10-2018 - 10:04:32 WIB 👁 87980
photo keluarga Jaja Zebua Kariawan  PT Mitrasari prima yang diusir
TERKAIT:
 
  • Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN-Terkait dengan pemecatan karyawan PT.MITRASARI PRIMA, Dipecat secara tidak hormat,salah satunya adalah Darman Jaya Zebua,sampai saat ini masih bertahan tinggal di depan kantor  PT Mitrasari prima, karna belum adanya kejelasan tentang hak yang harus diterimanya.

    Memang  tadi pagi sekitar jam 08.30 wib,pihak manejemen PT. MSP (mitrasari prima) memanggil saya untuk mediasi di ruang rapat PT.MSP,yang  di hadiri sekitar delapan orang managemen PT.MSP diantaranya kepala tata usaha (KTU ) Ramli SE dan bapak mhd Alfiah selaku general  maneger,di dalam mediasi tersebut pihak perusahaan  memberikan surat kepada saya yang bunyi surat tersebut untuk menyuruh saya dan keluarga saya agar dalam 1x24 jam meninggalkan teras kantor PT MSP,dimana teras kantor tersebut sejak tanggal  4 oktober 2018  aliran listrik dan air  si perumahan yang saya tempati diputus,teras kantor itulah yang menjadi tempat bernaung saya dan keluarga saya.dan perusahaan juga menawarkan sagu hati kepada saya sebesar  Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah )saya begitu terkejut mendengarnya.

    Ketika wartawan menanyakan kepada darman “ apakah bapak menerima sagu hati sebesar dua juta rupiah tersebut “  jelas jelas saya menolaknya,ungkap darman,dan apa alasan bapak menolaknya.

    Kenapa  saya jelas –jelas menolaknya,karna saya sudah sekitar 3(tiga) tahun bekerja di perusahaan ini,yang saya minta kepada perusahaan agar  hak saya dideduaikan dengan uandang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,masak hanya sagu hati yang diberikan kepada saya sementara saya juga menuntut kepada perusahaan  tentang hak/gaji saya  dimana selama kurun waktu 5 (lima ) bulan lamanya selama saya di rumah.,jelas darman.

    Sementara dari informasi yang didengar oleh darman jaya zebua bahwa dua orang  karyawan yang di PHK atas nama Mario Silalahi dan Sapri Jaya Rambe sudah dibayarkan perusahaan hak-haknya sekitar tiga atau empat hari yang lewat,secara diam diam,(pihak perusahaan memanggil kedua karyawan tersebut secara diam-diam,melalui utusan perusahaan secara diam-diam di sekitar pasar segati dan menawarkan hak-hak mereka yang jumlahnya sekitar 13 sampai 20 juta per orang,dan sampai hari ini juga kedua kawan saya itu sudah tidak sama lagi dengan saya,lanjut darman.

    Bagi saya simpel saja lanjut darman, seperti yang saya katakan ,saya hanya meminta yang patut sebagai hak-hak saya yang tertuang atau tertulis dalam undang undang ketenagakerjaan ,yang

    Tertulis  dalam pasal Pasal 156 ayat  1(satu) dan 2 (dua )   berisikan tentang :

    (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

     (2) Perhitungan uang pesangon
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) point D  berisikan tentang  :

    >masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
     upah;
    Tentang  tuntutan hak yang diminta oleh darman jaya zebua tersebut juga tertuang dalam  Keputusan Mrntri Tenaga Kerjaan Republik Indonesia  Nomor : Kep - 150 / Men / 2000 Tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang prsangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan tertulis dalam  Pasal 23 tentang  Besarnya uang penghargaan masa kerja; dan juga tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah Pekerja yang dirumahkan bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa:

    1.    Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja.
     
    Bersama tuntutan saya agar pihak perusahaan membayar gaji saya selama lima (5) bulan selama saya dirumahkan,hanya itu saja bang  yang saya minta dari perusahaan ungkap darman kepada wartawan.

    Pihak PT Mitrasari prima melalui ktu ramli SE  ketika dikonfirmasi by phone membenarkan tentang surat yg dilayangkan terhadap darman jaya zebua.(j z)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com