Saksi Ahli Pidana di PN Pekanbaru Sebut Undang-Undang Pers Berlaku Untuk Kalangan Pers
Senin, 15-10-2018 - 23:30:36 WIB 👁 68770

TERKAIT:
 
  • Saksi Ahli Pidana di PN Pekanbaru Sebut Undang-Undang Pers Berlaku Untuk Kalangan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Saksi ahli pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, SH.,MH tampil sebagai saksi ahli pidana di persidangan PN Pekanbaru atas kasus sengketa pers yang diduga di kriminalisasi oleh Amril mukminin melalui Polda Riau dengan delik pidana melalui UU No 11 tahun 2008 tentang  ITE, Senin (15/10/2018)

    Dalam pertanyaan Ardiansyah didepan persidangan menjawab pertanyaan JPU terkait kasus yang menjerat Toro Laia pemilik media online harianberantas.co.id dimana pihak saksi pelapor, Amril Mukminin yang merasa dirugikan telah membawa sengketa pers ini ke ranah hukum pidana dan bagaimana definisi UU ITE khususnya pasal 27, Ardiansyah mengatakan bahwa penjelasan pasal 27 tentang setiap orang berarti termasuk badan hukum melalui direksi atau pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan UU ITE, jika terbukti melakukan transaksi elektronik dan tanpa hak melalui tulisan-tulisan termasuk berita yang berisi pencemaran nama baik seseorang.

    ,"Setiap orang itu adalah subjek hukum dalam pasal 27 UU ITE itu, dan dijelaskan setiap orang, termasuk badan hukum melalui direksinya jika melakukan transaksi elektronik dengan mendistribusikan tanpa hak, maka  dapat di jerat hukum pidana jika terbukti melalui tulisan-tulisan dan berita di media elektronik karena bisa  fitnah atau pencemaran nama baik seseorang, maka dapat di jerat dengan UU ITE," jelas Ardiansyah.

    Namun atas pertanyaan hakim tentang undang-undang pidana melalui UU ITE, yang sedang dikenakan kepada pimpinan redaksi harianberantas.co.id dan kaitanya dengan UU Pers karena media online harianberantas.co.id  merupakan media pers berbadan hukum sebagaimana disebutkan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Ardiansyah dengan tegas mengatakan bahwa UU Pers hanya berlaku untuk lingkungan pers dan UU ITE berlaku untuk umum.

    ,"Jadi UU ITE itu berlaku untuk umum sedangkan UU Pers hanya berlaku untuk lingkungan pers,"jawab Ardiansyah secara tegas.

    Ardiansyah juga menekankan bahwa pasal 27 UU ITE itu sangat berpadanan dengan pasal 310/311 dalam KUHP, sehingga sifat UU ITE pasal 27 disebutnya sebagi delik umum yang bisa menjerat siapa saja yang melakukan transaksi elektronik dengan mentransmisikan dan mendistribusikan berita dan tanpa hak yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

    Sememtara hakim ketua sempat mencecar saksi dengan permintaan agar saksi ahli dapat menjelaskan tentang arti di transmisikan atau di distribusikan sesuai dengan pasal 27 UU ITE yang dapat menjerat setiap orang, dan kaitanya dengan berita harianberantas.co.id yang sedang di proses dengan pidana UU ITE, dan Ardiansyah menjawab dengan mengatakan mendistribusikan dan menstransmisikan sebuah berita di media elektronik maka pasal 27 UU ITE  dapat dikenakan.

    ,"Baik berita yang masih dalam sebuah website atau monitor dan yang sudah di transmisikan kepada orang lain atau di distribusikan, maka itu telah memenuhi pidana sesuai dengan pasal 27 UU ITE," katanya.

    Atas perkenanan dari majelis hakim melalui hakim ketua, terdakwa Toro Laia pimpinan media online harianberantas melayangkan beberapa pertanyaan menohok kepada saksi ahli pidana yang disebut berasal dari Universitas Negeri Riau (UNRI) itu.

    ,"Menurut anda sebagai saksi ahli pidana, apakah yang dimaksud dengan fitnah dan pencaran nama baik ?," tanya Toro.

    Pertanyaan Toro pun dijawab oleh Ardiansyah dengan mengatakan, bahwa fitnah adalah berita yang tidak benar dan dan tidak berdasar yang menyebut nama seseorang yang olehnya dapat mencarkan nama baik seseorang, sehingga menurut ahli pidana yang diketahui dari UNRI itu terlebih dahulu berita harus diketahui dari hulu informasi atau sumber berita.

    Atas pernyataan Ardiansyah, Toro Laia pun kembali melancarkan pertanyaanya.

    ,"Saudara saksi ahli tadi anda menyebutkan bahwa melihat berita itu apakah fitnah atau pencemaran nama baik dilihat dari hulu atau sumber berita itu, sedangkan hulu berita di harianberantas itu adalah temuan investigasi dan hasil putusan pengadilan negeri pekanbaru dan dakwaan JPU, terkait keterlibatan Amril Muminin di kasus korupsi bansos Bengkalis tahun 2012 atau semua fakta hukum, apakah anda berani menyebutkan berita itu fitnah sebagaimana disebutkan pelapor ?," tanya Toro Laia dengan nada tenang.

    Menjawab pertanyaan  terdakwa Toro Laia, akhirnya Ardiansyah pun tidak bisa menjawab namun ia memilih mengatakan bahwa hal itu hanya diketahui oleh terdakwa, apakah berita itu fitnah atau tidak.

    ,"Saya tidak tau soal itu fitnah atau tidak, karena yang mengetaui itu adalah saudara yang menulis itu sendiri,"katanya.

    Namun selepas berakhirnya persidangan yang berlangsung tidak kurang dari 1 jam itu, sejumlah awak media dari Solidaritas Pers Indonesia Riau mencoba melakukan wawancara dengan saksi ahli, Ardiansyah di ruang pengadilan terkait kasus sengketa Pers namun di pidana yang menimpa Toro laia, kepada awak media Ardiansyah mengatakan bahwa semestinya sengketa pers diselesaikan menggunakan UU Pers.

    ,"Berdasarkan kronologis dan fakta persidangan bahwa peristiwa pencemaran nama baik terjadi dengan melakukan transaksi elektronik, sehingga jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan secara elektronik maka itu melanggar UU ITE,"katanya.

    Namun disisi lain Ardiansyah mengatakan bahwa jika berita itu dilakukan secara konvensional biasa maka itu ranahnya UU Pers.

    Sementara atas pertanyaan wartawan terkait kebebasan pers sebagaimana diatur didalam UU Pers dimana Pers adalah merupakan media cetak dan eletronik dan dijamin kebebasannya oleh negara berdasarkan undang-undang, Ardiansyah tidak membantah hal itu.

    ,"Ia betul Pers itu sudah diatur dan dijamin kebebasanya sehingga jika ada permasalahan terkait pers harus diselesaikan melalui hak jawab dan hak tolak," kata Ardiansyah. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    03 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    04 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    05 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    06 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    07 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    08 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    09 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    10 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    11 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    12 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    13 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    14 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    15 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    16 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    17 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    18 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    19 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    20 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    21 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    22 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com