Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers di PN Pekanbaru Diduga Dibungkam Hakim
Rabu, 10-10-2018 - 20:35:25 WIB 👁 66438

TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers di PN Pekanbaru Diduga Dibungkam Hakim
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sikap mejalis hakim PN Pekanbaru dalam persidangan kasus pers diduga berpihak, dengan tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa Toro Laia dan kuasa hukumnya, hal ini mendapat sorotan tajam dari ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu ( PWRIB ), A. Pardamean Lumban Gaol, SH. Selasa 9/10/2018.

    ,"Hak kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa didalam persidangan itu kan sudah diatur dengan sangat jelas, jadi hakim tidak boleh melanggar itu, jika kuasa hukum atau terdakwa tidak diberikan kesempatan bicara untuk apa diundang ke persidangan?," tanya Pardamean dengan heran.

    Menurutnya jika saksi pelapor dalam memberikan keterangan dirasa oleh terdakwa tidak sesuai dengan fakta, maka sudah menjadi hak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan dengan di berikan ruang dan waktu oleh majelis hakim.

    ,"Jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa dan kuasa hukumnya itu bisa dilaporkan kepada komisi yudisial (KY) atau Majelis Kehormatan Hakim (MK)" kata Pardamean.

    Perjalanan proses hukum pidana yang dialami oleh pimpinan redaksi media harianberantas.co.id, Toro Laia akibat berita yang dimuat pihaknya di media tersebut diduga terus mengalami ketidak adilan, sejak penyidikan, penuntutan hingga ke ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru, ada apa ??

    Hal itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, ketika karya jurnalistik atau pemberitaan di media resmi berbadan hukum kemudian diduga di pelintir Amril Mukminin (Bupati Kabupaten Bengkalis) ke pidana melalui UU ITE hingga kini menjadi sorotan dunia, dimana sepatutnya pers mendapat jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, namun ternyata berakhir ke pengadilan dengan persidangan yang ke 13 kalinya.

    Yang mengundang pertanyaan sejumlah awak media saat menyaksikan proses persidangan Toro Laia, pimred harianberantas.co.id pada senin, 8/10/2018 lalu adalah saat saksi pelapor, Amril Mukminin diduga oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan beberapa peristiwa yang menurut kuasa hukum terdakwa dapat merugikan klienya dimata hakim namun tidak diperkenankan oleh hakim untuk menyampaikan penjelasan.

    ,"Banyak dari keterangan Amril mukminin yang kami anggap tidak sesuai dengan yang sebenarnya, namun ketika kami dan kuasa hukum ingin memberikan penjelasan untuk membuka bukti-bukti yang kami miliki didepan persidangan, tetapi hakim tidak mengijinkan dan langsung memotong perkataan saya," ungkap kuasa hukum Toro kesal.

    Bahkan akibat dari sikap hakim tersebut kuasa hukum merasa haknya di pengadilan sebagai terdakwa maupun kuasa hukum tidak terpenuhi, karena tidak diberikan kesempatan bahkan dari sikap hakim disebutkan terkesan berpihak dalam persidangan.

    ,"Terus terang kami sangat kecewa melihat sikap majelis hakim yang kami duga telah berpihak dalam persidangan ini, sehingga kami akan melaporkan ini dan telah kami dokumentasikan sebagai barang bukti untuk kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY),"terang kuasa hukum dan Toro di hadapan awak media.

    Feri Sibarani***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com