Bupati Bengkalis sebut Sengketa Pemberitaan Media Pers tidak Perlu Dilapor ke Dewan Pers
Selasa, 09-10-2018 - 11:04:13 WIB 👁 71703

TERKAIT:
 
  • Bupati Bengkalis sebut Sengketa Pemberitaan Media Pers tidak Perlu Dilapor ke Dewan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dalam minggu ini, Redaksi Harian Berantas didampingi sejumlah rekan Pers/Wartawan menemui Presiden RI, Kapolri, KPK dan ketua Dewan Pers di Jakarta seputar dugaan penyimpangan yg diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap pelaku pekerja Pers yang saya ini sedang disidangkan di PN Pekanbaru-Riau.

    Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan bahwa sengketa pemberitaan di media tidak perlu dilaporkan ke Dewan Pers dan bisa langsung dilaporkan ke polisi.

    Hal itu terungkap saat awal sidang Amril Mukminin ditanya hakim Sorta tentang kasus yang dilaporkannya ke Polda Riau dan bergulir hingga ke PN Pekanbaru.

    "Saya emosi karena membaca judul berita itu, jadi tidak lagi membaca isinya. Saya besoknya langsung melaporkan ke Polda Riau," ungkap Amril yang mengaku emosi karena berita di media daring yang dinilainya memojokkannya dan memfitnah dirinya sebagai seorang Bupati yang akibatnya merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya.

    Waktu ditanya apakah Amril Mukminin tidak melaporkan pemberitaan itu ke dewan pers dengan tegas dijabatnya bahwa itu tidak perlu ke dewan pers dan langsung dilaporkan ke Polda Riau.

    Demikian juga dengan upaya penyelesaian sengketa pers lainnya yang diamanatkan di UU Nomor 40 tahun 1999 bahwa harus ada inisiasi dan hak koreksi dari orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan sebuah media.

    Amril Mukminin yang hadir pada sidang ke 13 gugatannya melawan media www.harianberantas.co.id di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat kurang nyaman dalam memberikan keterangan karena beberapa kali bolak-balik dalam jawabannya.

    Contohnya, setelah itu Amril Mukminin juga mengatakan telah melaporkannya ke Dewan Pers dan telah dilakukan "sidang kode etik" Sehingga di hasilkansana rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers.

    Senin, (08/10/2018), PN Pekanbaru terlihat berbeda dari hari-hari sebelumnya, karena hadir sebagai saksi hari itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin hadir setelah 12 kali sidang bergulir. Kehadiran Amril Mukminin ini bersama puluhan orang yang bertubuh tambun dan besar serta bertampang sangar.

    Mereka memenuhi ruang sidang menyaksikan "bos" mereka sebagai saksi pelapor.

    Dalam kesaksiannya, Amril Mukminin menjawab dengan tidak konsisten. Salah satunya, di awal sidang salah seorang hakim yang memeriksa sidang ini menanyakan apakah saksi kenal terdakwa Toro. Dijawab, saksi kenal terdakwa sebagai warga Bengkalis. Tidak sebagai LSM ataupun wartawan.

    Tapi, kemudian dalam kesaksiannya beberapa lama kemudian dia mengatakan saksi datang menemuinya sebagai LSM. Sementara, Toro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa kehadirannya di rumah Bupati Bengkalis karena dipanggil melalui Timses Amril Mukminin waktu mencalonkan jadi Bupati.

    Pada kesempatan lain Amril Mukminin mengatakan bahwa pemberitaan di media dari terdakwa yang beruntun sampai delapan atau sembilan kali membuatnya merasa dirugikan dan sebagai Bupati dia tidak ingin reputasinya jatuh karena pemberitaan itu. Itulah yang jadi sebab utama dirinya melaporkan terdakwa ke Polda Riau dengan sangkaan UU ITE.

    Yang paling mengherankan dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini di PN Pekanbaru adalah Hakim Ketua yang seakan berpihak pada saksi. Buktinya, setiap kuasa hukum terdakwa bertanya pada saksi selalu dipotong dan dibatasi dengan alasan tidak perlu pertanyaan seperti itu.

    Contohnya, saat PH Terdakwa menanyakan apakah saksi bertemu terdakwa tahu kalau terdakwa wartawan, saksi mengatakan tidak tahu dan hanya kenal sebagai seorang LSM.

    Padahal sebelumnya saksi mengatakan tidak tahu kalau terdakwa LSM atau wartawan saat bertemu dirinya saat itu. Tapi hakim langsung memotong karena menganggap itu pertanyaan tidak perlu lagi karena sudah dijawab sebelumnya bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa LSM atau wartawan.

    Lebih kurang satu jam jadi saksi di persidangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terlihat sangat tidak mengerti dengan UU dan terkesan bolak-balik dalam jawabannya. Bahkan salah satu majelis hakim sempat memprotes kesaksian saksi yang dikatakan berkelit-kelit.

    Meskipun awalnya tidak mengerti dengan UU No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik tapi kemudian saksi juga membacakan PPR Dewan Pers yang ternyata sudah dikantonginya.  Sayangnya saat ditanyakan PH Terdakwa pelaksanaan PPR itu apakah dilakukan saksi, kembali hakim meminta pertanyaan itu tidak ditanyakan karena tidak penting.

    Sidang yang menghadirkan saksi pelapor ini harusnya sudah berlangsung sejak sidang pertama beberapa bulan lalu, tapi dengan berbagai dalih dan alasan saksi mengirimkan surat tidak bisa hadir di ruang sidang PN Pekanbaru. Dan baru pada sidang ke 13 inilah saksi datang.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    03 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    04 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    05 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    06 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    07 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    08 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    09 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    10 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    11 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    12 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    13 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    14 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    15 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    16 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    17 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    18 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    19 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    20 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    21 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    22 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com