Pidanakan Sengketa Pers, Amril Diduga Tidak Patuhi Undang-Undang
Sabtu, 06-10-2018 - 13:11:10 WIB 👁 65739

TERKAIT:
 
  • Pidanakan Sengketa Pers, Amril Diduga Tidak Patuhi Undang-Undang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU RIAU- Atas proses hukum pidana yang sedang berjalan di pengadilan negeri pekanbaru terkait sengketa pers menjadi perhatian masyarakat nasional, manakala hal itu sesungguhnya telah diatur dalam UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers yang diamanatkan semua perkara pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Jumat, 5/10/2018.

    Kemerdekaan Pers telah dijelaskan secara gamblang dalan UU Pers pasal 4 ayat (1) berikut penjelasanya, bahwa kemerdekaan pers Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

    Namun apa yang telah dilakukan oleh Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis telah dikecam dan dianggap oleh sebagian besar insan pers nasional sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers dan tentu akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kinerja Pers pada umumnya, karena tidak memiliki kepastian hukum, sebagaimana dilakukan oleh Amril.

    Salah satunya adalah Feri Sibarani, kepala perwakilan media nasional Aktual yang aktif menulis di media cetak dan online Aktual juga menyampaikan rasa heranya atas sikap dan tindakan Amril mukminin selaku Bupati namun disebutnya telah menunjukkan sikap arogansi terhadap pers.

    ,"Saya menghormati Bapak Amril selaku bupati, tetapi langkah hukum yang telah dilakukanya terhadap pers ini menurut hemat saya telah melangkahi UU Pers yang telah disediakan oleh negara, sehingga ini kita duga sebagai bentuk tidak patuhnya Amril kepada Undang-undang,"jelas Feri.

    Feri Sibarani juga sangat prihatin melihat dan mendengar kesaksian terdakwa Toro pemilik harianberantas.co.id yang diduga menjadi korban kriminalisasi Amril sebagaimana dijelaskan oleh Toro dan kuasa hukumnya dihadapan sejumlah media saat usai persidangan di PN Pekanbaru baru-baru ini.

    ,"Jika kita mendengar semua pernyataan dan bukti yang diperlihatkan oleh Toro Laia dan kuasa hukumnya, terkait mekanisme yang telah dilaksanakan kedua belah pihak di dewan pers seharusnya perkara ini tidak sampai ke pidana, karena dewan pers telah mengeluarkan PPR, dan Toro melalui medianya telah melakukan hak tolak dan hak jawab bahkan telah memuat permintaan maaf atas kesalahan kode etik jurnalistik yang dilakukannya," terang Feri.

    Berdasarkan bunyi Undang-undang pers pada pasal 21 dengan jelas disebutkan bahwa ketika Undang-undang pers mulai di undangkan agar semua orang mengetahuinya, dengan kata lain undang-undang tersebut diberlakukan sebagai undang-undang untuk pers dan semua orang wajib mematuhinya.

    Terkait problem yang menimpah rekan pers Toro Laia ini pun ternyata mendapat sorotan dari dewan pers, melalui wakil ketua Dewan Pers, Djauhar yang dilansir oleh berbagai media online nasional menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diluar UU Pers disebutkan sebagai upaya memaksakan kehendak.

    ,"Untuk produk Journalistik,penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers.Diluar itu, ya pemaksaan kehendak namanya.” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Djauhar.

    Bahkan atas pernyataan dan pertanyaan wartawan, Ismail salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau kepada Djauhar wakil ketua dewan Pers, terkait proses hukum pidana atas kasus sengketa pers yang menimpa Toro Laia, Djauhar mengatakan bahwa hal itu tidak bisa, dan harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.

    ,“Silahkan laporkan secepatnya kembali ke DP, akan proses yang telah terjadi dengan memberikan kronolgis kejadian secara lengkap agar dapat diambil keputusan oleh DP (Dewan Pers) melalui ahli pers dipusat.” ujar dan jawab Wakil Ketua DP melalui whatsapp pribadinya ke Ismail Sarlata, Jum’at (5/10/2018)

    Dari keterangan jawaban Djauhar selaku wakil ketua dewan pers tersebut kepada media dapat kita artikan bahwa Amril telah diduga kuat telah memaksakan kehendaknya atas undang-undang RI, baik UU No. 40 tahun 1999 tentang pers maupun UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atas permasalahan terkait pemberitaan dirinya di media pers harianberantas.co.id.

    ,"Sikap Amril Mukminin ini harus dikaji medalam lagi, apakah sikap memaksakan kehendak sebagaimana disebutkan oleh Djauhar atas permasalahan hukum yang berakibat terjeratnya seseorang pada hukum lain, atau disebut sebagai kriminalisasi termasuk pelanggaran hukum? ini perlu di pertanyakan kepada pakar hukum,"lanjut Feri yang juga merupakan ketua Humas IPK DPD Provinsi Riau.

    Menurut Feri Sibarani yang juga aktif sebagai ketua humas di ormas IPK DPD Provinsi riau itu, tidak menutup kemungkinan tindakan pemaksaan kehendak untuk sebuah proses hukum bisa berakibat kepada pelanggaran hukum juga, karena telah "merampas" hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam UU Pers maupun UUD 1945 pasal 28f.

    Untuk mengetahui kebenaran pernyataan Toro Laia dan kuasa hukumnya terkait telah dilakukanya mediasi di Dewan Pers, dengan dikeluarkanya PPR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa Pers yang di alami oleh Amril Mukminin dan media harianberantas.co.id yang sedang di proses pidana melalui UU ITE di kepolisian Polda Riau dan kini telah ditangani oleh PN Pekanbaru, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Amril mukminin, namun kesulitan akses karena jarak tempuh dan sulitnya menemukan no ponselnya. (Tim )



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com